Disinggung IKT, DPRD Babel: Apakah PT Timah Tahu 80 Persen Warga Desa Beriga Tolak Tambang Laut?

    Selain itu, penyataan Riki Febriansyah soal kawasan itu sudah masuk zona pertambangan yang sudah memiliki legalitas AMDAL juga harus diluruskan agar tidak mispersepsi.

    “Betul itu produk dari usulan pemerintah daerah Kabupaten Bangka Tengah waktu itu, namun yang dipertanyakan itu adalah proses AMDAL dibuat sudah memenuhi aturan atau belum,” ujar Didit.

    Berdasarkan informasi yang DPRD terima beberapa waktu lalu (audiensi), masyarakat Beriga mengaku tidak pernah dilibatkan, namun disisi lain PT Timah mengatakan sudah melibatkan masyarakat.

    “Yang kita cari bukan siapa salah siapa benar, disinilah fungsi dibentuknya pansus. Nanti mereka akan menghadap ke Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM dan Kementerian Kelautan dan Perikanan guna menindaklanjuti polemik ini dan menggali informasi secar hukum,” tegas Didit.

    Jadi kata Didit, ketua IKT jangan berpikir negatif terlebih dahulu, karena ini sudah tugas dan domain DPRD mengawas kebijakan dan biarkan pansus bekerja.

    “Bapak Riki bilang kalau DPRD lembaga legislatif dengan fungsi pengawasan, itu betul, sekarang kami sedang bertugas mengawasi kebijakan. Jadi pengawasan disini dari sebelum kebijakan dilaksanakan, saat kebijakan dilaksanakan hingga pasca kebijakan dilaksanakan, DPRD punya hak melakukan pengawasan sebagaimana diatur dalam UU MD3,” sebutnya.

    Ia menyampaikan semua punya versi masing-masing, PT Timah punya versinya, masyarakat Beriga berencana menggugat keberadaan Amdal tersebut, sehingga posisi DPRD di tengah-tengah dan akan melihat kajian hukumnya.

    Pages: 1 2 3 4
      Ikuti kami di Facebook