Dimensi Hukum Persaingan Usaha

    Julian Fahira

    Perlu dicatat bahwa dinamika perekonomian nasional yang pesat tidak dapat dipungkiri, dan sektor hukum yang menjadi “rule of the game” dalam kegiatan ekonomi juga semakin berkembang. Di masa lalu, instrumen hukum yang berkaitan dengan ekonomi berdasarkan KUHPerdata, KUHD, dan KUHP—keduanya peninggalan Pemerintah Kolonial Hindia Belanda dan ditujukan untuk aliran Eropa Kontinental—tak mampu mengatasi persoalan. disebabkan oleh sifat dinamis kegiatan ekonomi saat ini. Akibatnya, kecenderungan sektor ekonomi untuk menciptakan peraturan perundang-undangan yang unik (lex spesialis) tidak dapat dibendung. Aspek yang paling menonjol dari produk legislatif khusus ini adalah fakta bahwa sistem hukum nasional mencakup semua aspek bidang hukum yang diakui sebelumnya hukum publik dan hukum privat. Akibatnya, sejumlah ahli hukum Indonesia berpendapat bahwa sistem hukum nasional yang menganut hukum publik dan hukum perdata tidak lagi relevan untuk pertahanan.

    Pages: 1 2 3Show All
    Tagged with:
    Hukumopini
      Ikuti kami di Facebook