
INTRIK.ID, BANGKA SELATAN – Satreskrim Polres Bangka Selatan (Basel) melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Simpang Rimba, Bangka Selatan.
Peristiwa dugaan tindak pidana ini terjadi pertama kalinya pada, Senin (15/12/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di belakang rumah pelapor di wilayah Kecamatan Simpang Rimba.
Pelapor yang merupakan ibu korban langsung ke kantor polisi untuk melapor perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap anaknya.
Korban yang masih berstatus pelajar itu diduga disetubuhi oleh SP (30), seorang petani yang masih memiliki istri.
Pelaku ini juga masih tetangga dengan korban.
Kasus ini mulai terungkap pada Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 06.30 WIB, saat pelapor melihat anaknya pergi ke belakang rumah.
“Setelah sekitar satu jam tidak kembali, pelapor merasa khawatir dan menunggu hingga korban pulang sekitar pukul 07.30 WIB melalui arah belakang rumah. Kemudian pelapor ini inisiatif menanyakan aktivitas korban, namun awalnya korban tidak memberikan jawaban,” ucap Kasat Reskrim, AKP Imam Satriawan, Selasa (31/03/2026).
Imam menerangkan, setelah dibujuk dan juga ditanya berulang kali, korban akhirnya mengaku telah bertemu dengan pelaku serta mengungkapkan bahwa pertemuan itu diawali dengan ajakan melalui telepon.
“Terlapor memberikan sejumlah uang kepada korban. Saat ditanya lebih lanjut, si korban mengaku telah mengalami perbuatan tersebut lebih dari satu kali, dengan modus si pelaku memberikan imbalan uang setiap kali mengajak korban bertemu,” terangnya.
Lebih lanjut, setelah mendengar pengakuan dari korban, pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Basel untuk ditindaklanjuti secara hukum. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Opsnal bersama Unit PPA Satreskrim Polres Basel segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa pelapor, korban, serta sejumlah saksi.
“Pada Jumat, 27 Maret 2026, terlapor akhirnya menyerahkan diri ke Polres Basel berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik juga resmi menetapkan SP sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Basel,” sebutnya.
Kasat Reskrim mengungkapkan, dari tangan pelaku Unit PPA Satreskrim Polres Basel turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa helai pakaian dan sebuah handphone.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 415 huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tandasnya.