
Untuk mendukung tata kelola timah yang berkelanjutan, PT Timah Tbk secara khsusus meminta dukungan Komisi XII DPR RI. Hal ini disampaikan Direktur Produksi dan Komersial PT Timah Tbk, Ilhamsyah Mahendra yang menyebutkan dukungan yang dibutuhkan tersebut dapat dilakukan melalui tiga langkah.
Pertama, Penerbitan peraturan turunan yang memberikan kewenangan lebih kuat pada BUMN (PT Timah) dan aparat untuk menindak tambang timah ilegal dan mengatur semua bijih timah yang diambil dari kegiatan penambangan ilegal dalam IUP PT Timah agar dapat dikembalikan ke PT Timah Tbk melalui Regulasi yang memudahkan legalisasi dan kompensasi yang adil dengan penambang rakyat.
“Nah, ini untuk pengaturan bagaimana produksi biji kita agar menemukan titik stabil dan konsisten, karena ini penting. Implikasinya kepada global demand and supply, bagaimana produksi PT Timah ini bisa dirasa punya konsistensi,” ujarnya.
Kedua, Percepatan Penerbitan PP turunan Undang-Undang Minerba yang mendukung perbaikan tata kelola dan tata niaga pertimahan untuk mendukung penetapan timah sebagai mineral kritis strategis dan dukungan terhadap hilirisasi pertimahan.
Ketiga, pembinaan dan legalisasi aktivitas penambangan rakyat di dalam IUP PT Timah sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain melalui pola kerja sama dengan koperasi.
Selain itu, Ilhamsyah juga meminta dukungan terkait kepastian regulasi yang jelas dan transparan dalam hal dasar pelaksanan reklamasi dan pasca tambang perihal bagaimana bentuk pertanggungjawaban perbaikan lingkungannya pada IUP PT Timah Tbk yang terdampak PETI baik di luar kawasan maupun di dalam kawasan hutan dan dukungan koordinasi antar Kementerian dan Lembaga terkait penyederhanaan dan percepatan perizinan.