BangkaHukum

Digugat Soal Kebun Plasma, Kuasa Hukum PT GML : Kita akan Ungkap Dimeja Persidangan

×

Digugat Soal Kebun Plasma, Kuasa Hukum PT GML : Kita akan Ungkap Dimeja Persidangan

Sebarkan artikel ini
Caption: Suasana sidang perdana gugatan kebun Plasma PT. GML

BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Nampaknya polemik kebun sawit plasma milik PT. Gunung Maras Lestari ( PT. GML ) belum selesai. Sebelumnya sejumlah pihak mempertanyakan mengenai hal tersebut. Begitu juga dilakukan Topik Korinyanto selaku anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bangka dan mewakili masyarakat. Diketahui status PT. GML merupakan Penanaman Modal Asing ( PMA ) sejak tahun 1998.

Melalui Kuasa Hukum penggugat dari kantor hukum Defacto & Partners Law Office yakni koriyanto. Gugatan dilayangkan kepada PT. GML dan sejumlah pihak terkait. Pantauan INTRIK. ID Senin ( 14/4/2025) agenda sidang perdata pertama di Pengadilan Negeri Sungailiat yakni pemeriksaan kelengkapan dokumen. Sidang akan dilanjutkan tanggal 28 April 2025 mendatang.

Menurut koriyanto sebelum menggugat klien nya ( Topik Koriyanto – red ) sudah melakukan somasi ke pihak PT. GML, namun tidak ada tanggapan. Maka langkah selanjutnya melakukan gugatan ke pengadilan.

“Disini ada perbuatan melawan hukum yakni tidak dipenuhinya kebun sawit plasma dari 8 Desa. Hari ini sidang pertama karena pihak kementerian BPN/ATR tidak hadir yang hadir pihak PT. GML , maka akan ada pemanggilan kedua kepada pihak BPN/ATR. Secara undang – undang kita gugat 20% kebun plasma. Sebelumnya kita sudah lakukan somasi dan tidak ditanggapi pihak PT. GML,” kata koriyanto

Menanggapi sidang perdana, Topik Koriyanto selaku penggugat sangat menyayangkan pihak Kementerian BPN/ATR tidak hadir selaku pemberi HGU Kepada PT. GML.

“Ini sidang perdana dijadwalkan pengadilan negeri Sungailiat terhadap gugatan yang kita ajukan pada tanggal 11 Maret 2025 . Cuma sangat disayangkan dari pihak kementerian BPN/ATR tidak hadir selaku pemberi Hak Guna Usaha (HGU) PT. GML selaku tergugat. Masalah ini sudah berkepanjangan dari dulu sejak tahun 2010 kita sudah perjuangkan hak 8 Desa ini,” ungkapnya.

Menurut Topik pihak perusahaan tidak ada itikad baik, sudah menguasai HGU puluhan tahun hasil rekomendasi Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) dengan DPRD Kabupaten Bangka tidak pernah dilaksanankan. Dirinya meminta agar HGU PT. GML tahap berikutnya tidak diperpanjang lagi.

“Tidak diserahkannya kebun sawit plasma 20% tidak ada itikad baik dari perusahaan. Mereka sudah menguasai HGU kurang lebih 27 tahun, kenapa gugatan ini kita ajukan? Karena sudah berkali – kali kita perjuangkan seperti Rapat Dengan Pendapat ( RDP ) di DPRD Bangka. Tapi hasil rekomendasi RDP itu tidak pernah dilaksanankan PT. GML. Kenapa kita juga gugat kementerian BPN – ATR ? supaya tidak memperpanjang lagi HGU PT. GML yang akan Habis pada tahun 2028. Mengingat HGU pertama ini kewajiban tidak mereka lakukan, target kita mereka harus tunduk dengan aturan,” ujarnya.

Menyikapi pernyataan penggugat, kuasa hukum PT. GML Nina Ikbal mengatakan pihaknya akan mengungkapkan fakta sebenarnya di meja persidangan.

“Terkait pernyataan penggugat kami dari kuasa hukum PT. GML sebagai warga negara sesuai hukum berlaku. Kami menerima undangan gugatan kami datang dan siap mengikuti proses. Untuk permasalahan yang namanya kewajiban terkait dengan kebun plasma, biar nanti kami akan mengungkapkan di meja persidangan. Ini masih tahap awal gugatan belum dibaca , sidang ditunda dua Minggu,” terangnya.

Mengutip pemberitaan INTRIK.ID tanggal 15 Januari 2025 Lidia Simatupang perwakilan pihak PT GML mulai membuka fakta dengan sejumlah data. Diantaranya yang disampaikan Lidia berkenaan dengan IUP dan HGU milik PT. GML.

“Izin lokasi itu diangka 15. 450 Hektar setelah itu kita ada 3 HGU tahun 1998, ada dua yaitu nomor 2 dan 3 total hektar 12.704 hektar . Kemudian di tahun 2016 kita ada lagi HGU untuk luas 847, 57 hektar total sertifikat ada 19. Ada perubahan tahun 2019 HGU nomor 2 dan 3 disana ada tanah terlantar jadi itu dikeluarkan 751.3 hektar dikembalikan kepada negara,” terangnya.

Masih dalam penjelasan data – data perusahaan, Lidia menyampaikan dari beberapa perubahan HGU berdasarkan peraturan total HGU yang dimiliki PT.GML dan program plasma.

“Nah soal IUP kita tahun 2014 ada Permentan nomor 98 tahun 2013, ada perubahan IUP lagi Tahun 2016. yang final itu tahun 2018 jadi total IUP PT. GML 13.551, 57 Hektar ini IUP kita sekarang. Terkait kewajiban plasma sekarang namanya FPKM ( Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat), waktu itu ada Dek Dirjen tahun 2023 terkait fase – fase perusahaan berdasarkan tahun terbitnya izin usaha perusahaan perkebunan,” jelasnya.

Menambah penjelasan tentang IUP dan HGU milik PT.GML Lidia membeberkan secara peraturan pihaknya mempunyai beberapa kewajiban untuk masyarakat sekitar perusahaan.

“Saat kita rapat dikantor Bupati Bangka difasilitasi Dinas Pertanian dan perkebunan narasumber lansung dari dirjen bun. Jadi dari aturan berlaku kita ada 2 kewajiban, pertama FPKM harus dikeluarkan 20% dari HGU 847,57 hektar atas dasar selisih IUP 2014 – 2018. Kalau kita hitung kewajiban 20 % dari HGU hanya 169, 5 hektar. IUP tahun 2014 itu bukan IUP baru tetapi untuk memenuhi aturan atas izin sebelumnya yaitu HGU Tahun 1998. Kalau berdasarkan Undangan – Undangan itu lah kewajiban perusahaan untuk Usaha Produktif,” tambahnya.

Kembali lagi soal tuntutan masyarakat terkait perkebunan plasma sawit ,Lidia menerangkan bahwa HGU tidak bisa dipotong untuk plasma. Sebaliknya plasma dibuka diluar HGU yang dimiliki perusahaan.

“Tuntutan masyarakat maunya kebun plasma itu lepas dari HGU artinya dipotong, tetapi sebenarnya ikut aturan kebun plasma diluar areal HGU bukan dipotong apa yang kita punya. Kalau kita lihat sekarang namanya pola plasma ada dua yakni revitalisasi sama KKSR. Revitalisasi kita mulai 2011 dan KKSR tahun 2020 kalau saya tidak salah. Total revitalisasi dan KKSR 941 hektar kewajiban kita sebenarnya berdasarkan aturan 169, 5 hektar,” pungkasnya.

Diakhir keterangannya Lidia menginformasikan bahwa pihak PT. GML sudah melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan perekonomian. Mengenai kisruh yang terjadi Lidia berpendapat masyarakat mendapat informasi yang kurang valid.

“Sisa dari itu kewajiban kita namanya kegiatan usaha produktif yang bisa meningkatkan ekonomi masyarakat. Seperti mereka butuh koperasi yang isinya petani pekebun mitra dengan kita kemudian kita bantu bibit, pupuk. Berkaca kisruh ini kita tidak salah, mungkin masyarakat mendapat informasi tidak valid,” tutupnya.

Ikuti berita INTRIK.ID di Google News

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas