Kriminal

    Digrebek Saat Tengah Malam, Polisi Temukan Warga Pesta Narkoba

    ×

    Digrebek Saat Tengah Malam, Polisi Temukan Warga Pesta Narkoba

    Sebarkan artikel ini

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Tim gabungan Satresnarkoba dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Besar Polres Bangka Tengah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Desa Lubuk Pabrik, Kecamatan Lubuk Besar, Rabu (9/7/2025).

    Dalam penggerebekan tersebut, empat orang berhasil diamankan bersama barang bukti berupa sabu-sabu dan ganja siap edar ke masyarakat luas.

    Kapolres Bangka Tengah AKBP I Gede Nyoman Bratasena, mengungkapkan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di rumah milik seorang warga berinisial U.

    “Menindaklanjuti laporan warga, pada pukul 01.00 WIB tim gabungan dari Satresnarkoba Polres Bangka Tengah dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Besar langsung mendatangi lokasi yang dilaporkan. Di rumah tersebut, petugas mendapati tiga orang yang tengah menggunakan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja,” jelasnya.

    Dari lokasi pertama, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku, yakni Awaludin, Panek, dan Ikal, serta menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu-sabu dan 4 paket ganja siap edar yang dibungkus dengan kertas coklat.

    Lebih lanjut, hasil interogasi terhadap ketiga pelaku mengarah kepada seorang pelaku lainnya Caim. Tim gabungan kemudian melakukan pengembangan ke rumah Caim dan kembali menemukan narkotika jenis sabu dan ganja dalam jumlah lebih banyak.

    “Di lokasi itu, petugas menemukan 7 paket sabu-sabu yang disimpan di dalam lemari kamar serta beberapa paket ganja yang disembunyikan di bawah kompor gas. Pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya,” tambah IPTU Erwin.

    Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 8 paket sabu-sabu siap edar, 1 bungkus ganja belum diracik dalam plastik kecil warna biru, 4 paket ganja siap edar dibungkus kertas coklal, 5 paket ganja siap edar dibungkus kertas putih, 1 unit handphone

    Keempat pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Bangka Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

    Ikuti berita INTRIK.ID di Google News

      Home
      Hot
      Redaksi
      Cari
      Ke Atas