INTRIK.ID, BANGKA TENGAH — Ketua PDI Perjuangan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya menyoroti konflik sosial yang terjadi kawasan eks Kobatin di kolong Merbuk, Pungguk dan Kenari, Bangka Tengah.
Polemik yang tak kunjung selesai ini pun menjadi perhatiannya usai nanti dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung. Salah satunya mempercepat legalitas kawasan tersebut agar bisa bermafaat untuk masyarakat.
“Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten, wilayah Merbuk dan sekitarnya merupakan kawasan perumahan, sehingga memang belum bisa digunakan untuk peruntukan lain,” ujar Didit.
Semenjak Izin Usaha Pertambangan di tiga kawasan potensial milik eks Kobatin itu resmi diambil alih PT Timah Tbk lewat putusan dalam surat Menteri Energi dan Sumber Daya Milenial (ESDM) No T-67/MB.04/MEM.B/2024 tanggal 1 Februari 2024 lalu, namun belum ada aktivitas yang dilakukan PT Timah sehingga dirinya akan mencari solusi bagaimana agar bisa melibatkan masyarakat dalam tata pengelolaan wilayah tersebut.
Dirinya mengatakan, pihaknya nanti akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN agar wilayah RTRW Kabupaten ini dinyatakan sebagai perumahan ini untuk dirubah peruntukkannya menjadi zona pertambangan.
Menurut Didit, jika kawasan Merbuk, Kenari dan Pungguk ini diizinkan untuk pertambangan, maka aktivitas tambang legal dapat bermanfaat bagi negara maupun masyarakat.
“Kawasan potensial tersebut harus segera jelas statusnya agar bisa memberikan manfaat kepada masyarakat, tentu pertama-tama kita kejar agar statusnya RTRW nya masuk zona pertambangan,” ungkapnya di Koba, Sabtu (7/9/2024).
Melihat konflik sosial yang tak berkesudahan, Didit ingin sekali masyarakat bisa bekerja dengan tenang. Jika aktivitas pertambangan dikelola secara profesional dengan melibatkan masyarakat tentu akan meminimalisir konflik yang terjadi.
Dirinya juga sangat mengapresiasi pihak keamanan Polres, Koramil dan pemda yang telah berupaya menekan konflik sosial dengan melakukan penertiban di kawasan tersebut.
“Pihak keamanan bekerja dengan dasar hukum yang jelas karena kawasan itu masuk aset negara. Selama belum ada kejelasan status, penertiban itu wajib dilaksanakan. Saya pun meminta aparat hukum untuk terus upaya penertiban sembari kita cari juga solusi agar masyarakat bisa memanfaat kawasan tersebut. Kasihan mereka,” pungkas Didit.