
“Saya tegaskan diawal bahwa saya tidak pernah melakukan praktek pungli terhadap warga saya di RT 02 dan bisa saya buktikan,” ucapnya kepada intrik.id, Selasa (9/5/2023).
Emi mengatakan, dirinya mematok tarif jika ada warga diluar RT 2 Kurau Timur yang meminta tolong dirinya dan menggunakan jasanya.
“Kalau diluar warga saya berarti saya bukan Ketua RT mereka dan bukan tugas saya dong serta bukan kewajiban saya. Kecuali beliau warga saya, sudah Lansia dan juga memang tidak bisa mengurus sendiri baru saya turun tangan tapi tidak meminta bayaran. Kalau diluar itu wajar dong saya minta bayaran. Lagian sebelum RT memang saya sering melakukan hal ini,” ungkapnya.
Emi menjelaskan, setiap orang yang memakai jasanya selalu dijelaskan diawal bahwa pembuatan KK dan KTP itu gratis. Namun jika warga ingin meminta tolong dirinya dan menggunakan jasanya maka pengguna jasa harus membayar sesuai tarif yang dikeluarkan.