INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Dinas Pertanian Kabupaten Bangka Tengah berikan panduan penjualan hewan kurban pada saat wabah virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menjangkit sejumlah sapi ternak.
Virus PMK di Kabupaten Bangka Tengah masih terus mengintai meskipun umat muslim akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1443 H.
Oleh karena itu, untuk mencegah penyebaran virus PMK, Dinas Pertanian Bateng mengeluarkan panduan jual beli hewan kurban.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kabupaten Bangka Tengah, Sunaryo menuturkan bahwa para penjual hewan kurban harus mendaftarkan diri dan lokasi penjualan hewan kurban ke Dinas Pertanian Bateng untuk mendapatkan kartu registrasi.
Selanjutnya, penjual juga harus memenuhi persyaratan tempat penjualan meliputi luas lahan yang harus mencukupi dan memperhatikan animal welfare (kesejahteraan hewan).
“Jarak antara lokasi penjualan hewan kurban dengan peternakannya minimal adalah satu kilometer,” jelas Sunaryo, Senin (27/6/2022).
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa hewan kurban yang dijual harus memenuhi persyaratan Islam yakni cukup umur, sehat, tidak cacat dan tidak pincang.
Kesehatan hewan yang dijual untuk kurban pun harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)/Sertifikat Veteriner (SV) yang ditandatangani dokter hewan disertai stempel dinas terkait.
“Selain itu, para penjual hewan kurban juga harus menyediakan fasilitas penampungan limbah di area lokasi penjualan dengan jarak minimal 100 meter dari kandang,” ungkapnya.
Lalu, disediakan juga tempat pemotongan bersyarat untuk hewan kurban yang tidak dapat diobati/ambruk.
“Jadi setelah penjual mendapatkan SKKH/SV, maka surat atau sertifikat tersebut wajib diberikan kepada pembeli pada saat mengantarkan hewan kurban ke lokasi pemotongan,” sambung dia.
Tak lupa, para penjual hewan kurban juga menyediakan fasilitas untuk desinfeksi orang, kendaraan, peralatan, hewan serta limbah. Desinfektan yang digunakan pun adalah yang mengandung formalin dan penjual wajib melakukan desinfeksi rutin pada setiap orang yang berkunjung ke kandang atau area penjualan.
Di samping itu, pedagang hewan kurban juga dituntut melaporkan kondisi hewan secara berkala kepada dokter hewan setempat apabila ditemukan hewan kurban yang sakit/diduga sakit.
“Kalau ada hewan kurban yang sakit, maka harus diisolasi di tempat yang jaraknya minimal 100 meter dari kandang koloni utama. Jika tidak sembuh atau tidak dapat diobati, maka harus dilakukan pemotongan bersyarat serta melakukan perebusan selama 30 menit pada bagian kepala, kaki, tulang, jeroan serta ekor untuk selanjutnya dikuburkan,” terang Sunaryo.
Terakhir, para penjual hewan kurban harus mengedukasi pembeli yang membeli hewan kurban yang pernah tertular PMK berkenaan dengan tata cara pemotongan dan penanganan daging kurban.(Erwin)