
“Tentu, kami berharap Kementerian Dalam Negeri rutin melaksanakan kegiatan seperti ini, sehingga regulasi-regulasi yang baru bisa kami serap setiap tahunnya, dan kami update. Sehingga kami tidak melenceng dari regulasi yag dibuat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” katanya.
Tim Pendamping Pusat Dirjen Bina Pemerintahan Desa mengungkapkan terdapat beberapa tantangan utama pemerintahan di tingkat desa, seperti belum optimalnya pelayanan dasar dan belum kuatnya kapasitas pemerintah desa dan supra desa sehingga mengakibatkan ketimpangan sosial dan kemiskinan di desa.
Selain itu, belum berkembangnya wilayah adat dalam mendukung perekonomian desa sehingga belum memberikan kontribusi signifikan dalam pembangunan perekonomian desa. Terakhir, tantangan selanjutnya adalah minimnya kapasitas perencanaan dan penganggaran yang inklusif di desa sehingga pemanfaatan data dalam setiap tahapan pembangunan masih belum memadai yang kemudian berpengaruh pada basis pembangunan dan perekonomian masyarakat desa yang belum terpadu.
“Berdasarkan kondisi tersebut, maka pelatihan yang didukung melalui program P3PD ini hadir sebagai solusi untuk memajukan desa dengan otonominya yang berasaskan rekognisi dan subsidiaritas dengan harapan ke depan desa dapat mandiri dari sisi fiskal, dibuktikan dengan peningkatan Pendapatan Asli Desa yang signifikan,” demikian ucapan Tim Pendamping Pusat yang dibacakan oleh perwakilannya, Dian.
Pelatihan ini sendiri merupakan bagian program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD), yang merupakan kerjasama antara pemerintah Indonesia dengan Bank Dunia (World Bank).
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), kegiatan ini berlokus pada 268 desa dengan target 1.072 peserta. Dari angkatan pertama sampai angkatan keenam, pelatihan P3PD di Babel sudah terlaksana sesuai target, dimana total terdapat 268 desa yang menghadiri kegiatan pelatihan ini.
Masing-masing angkatan terdiri dari 6 kelas. Adapun setiap kelas berisikan 32 orang, terdiri dari 8 desa, dimana perwakilan setiap desa sebanyak 4 orang antara lain Kepala Desa, Sekretaris Desa, Ketua BPD dan Ketua PKK.