Scroll untuk baca artikel
Bangka Selatan

Debby Paparkan Raperda RTRW dan Retribusi Pajak

636
×

Debby Paparkan Raperda RTRW dan Retribusi Pajak

Sebarkan artikel ini
IMG 20230911 WA0009
Foto: Debby dan Samson. (Candra)

INTRIK.ID, BANGKA SELATAN – Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan dan DPRD Kabupaten Bangka Selatan serius dalam penyelesaian revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW tahun 2023-2043.

Progres penyusunan rancangan perda RTRW telah rampung dan sudah diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk disahkan menjadi Perda. Saat ditemui usai mengikuti rapat paripurna penyampaian dua raperda di Gedung DPRD setempat, Senin (11/9/2023).

Debby Vita Dewi Wakil Bupati Bangka Selatan mengatakan revisi perda dilakukan karena revisi perda dilakukan karena kondisi dan pemanfaatan ruang saat ini sudah tidak relevan.

“Keseriusan kami bersama DPRD Bangka Selatan membahas tentang retrubusi pajak untuk peningkatan PAD pemerintah daerah Kabupaten Bangka Selatan menjadi lebih penting,” ungkapnya.

Ia menjelaskan hasil kajian tersebut telah disampaikan ke DPRD dimana ada perubahan sekitar 12 persen dibandingkan dengan sebelumnya untuk pengaturan tata ruang wilayah yang lebih komprehensif.

Selain terkait RTRW, dalam kesempatan itu juga Debby menyampaikan perda terkait retribusi pajak untuk peningkatan PAD.

“Retribusi pajak lebih kepada restoran, dari pajak restoran sudah teralisasi sekitar 40 persen, ketika memang perda ini sudah ditetapkan, sekitar 40 persen PAD kita bisa naik,” imbuhnya

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bangka Selatan Samson mengatakan kedua raperda itu akan dibahas oleh setiap fraksi sesuai undang-undang yang berlaku.

“Setiap raperda yang disampaikan, kami akan bentuk pansus untuk membahas kedua raperda tadi, jadi dua raperda tadi akan menggunakan satu pansus,” jelasnya. (Candra)

Baca Juga:  Lusje Tanggapi Terkait Usulan Tiga Raperda Kota Pangkalpinang
Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas