Dari Dealer Yamaha hingga Pantai, Polisi Ungkap Jejak Pencurian di 8 TKP

    “Kami masih melakukan pendalaman terhadap pengakuan pelaku terkait delapan lokasi yang disebutkan. Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan akan kami lakukan pemeriksaan untuk memastikan keterkaitannya dengan masing-masing laporan polisi,” ujar Mauldi.

    AS disebut merupakan residivis kasus pencurian. Namun, polisi masih membuka kemungkinan adanya lokasi maupun kejadian lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

    Saat ini AS bersama barang yang diamankan berada di Polres Bangka untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

    Penyidik memproses perkara tersebut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 476 dan/atau Pasal 477 KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai hasil penyidikan masing-masing perkara.

    Dengan delapan lokasi yang disebut dalam pemeriksaan awal, polisi kini tidak hanya mengejar kepastian keterlibatan pelaku pada setiap TKP, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya jejak pencurian lain yang belum terungkap.(*)

    Pages: 1 2 3Show All
      Ikuti kami di Facebook