
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah berikan penghargaan Restorative Justice (RJ) tahun 2024 kepada tiga Kepala Desa (kades).
Ketiga Kades tersebut yakni, Yani Basaroni dari Perlang, Sandi dari Kurau Barat dan Ahirman dari Batu Belubang.
Kajari Bangka Tengah, M Husaini mengatakan ketiga Kades tersebut dipilih karena aktif melakukan RJ di desanya masing-masing mulai dari kasus pencurian, perkelahian, KDRT hingga sengketa lahan.