
Ditempat terpisah, Kades Perlang, Yani Basaroni mengaku tidak akan membawa kasus narkotika dan pelecehan seksual anak dibawah umur ke jalur RJ meskipun dirinya sudah mendapatkan penghargaan tersebut.
“Kasus-kasus yang kami RJ kan merupakan tindak pidana yang masih bisa di komunikasikan oleh kedua belah pihak yang bersengketa, bertikai ataupun berselisih paham,” katanya.
“Kedua kasus ini, saya tidak akan RJ kan tingkat Desa. Alasannya, karena tuntutan hukum kedua kasus ini diatas lima tahun, lalu efek sosial sangat negatif kalau kita RJ kan,” pungkas pria yang akrab disapa Roni itu.