
Melalui ajang inilah masyarakat Indonesia diharapkan bisa menggunakan hak pilihnya untuk memilih pemimpin yang bisa menggiring bangsa Indonesia ke arah yang lebih baik. Akan tetapi, hingga saat ini pemilu masih terkendala oleh tingginya angka golput. Yang merupakan salah satu penyebabnya adalah banyak pemilih yang tidak dapat memilih di daerah asalnya dikarenakan merantau ke daerah lain seperti halnya untuk keperluan belajar seperti mahasiswa.
Dalam konteks Pemilu 2024, kekurangan informasi di dalam keanggotaan KPPS masih saja terjadi dan dapat menjadi hambatan bagi masyarakat yang merantau untuk memahami prosedur pemilihan dan partisipasi aktif dalam pemilu. Hal ini dapat mengakibatkan ketidakpastian dan kebingungan di kalangan masyarakat yang merantau, sehingga potensi terjadinya golput semakin tinggi.
Kendala yang di alami masyarakat yang merantau adalah perbedaan informasi di setiap TPS, dari beberapa anggota KPPS yang ditanyakan oleh mahasiswa sebagian mengatakan bahwa bagi masyarakat yang telat mengurus perpindahan memilih masih bisa menggunakan hak suaranya dan bisa di masukkan ke dalam PST (Pungutan Suara Tambahan), dan di perbolehkan datang dan menggunakan hak pilihnya pada Pukul 12:00 hingga pukul 13:00 dengan membawa E-KTP Asli. Namun pada kenyataanya setelah sampai di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada panitia KPPS lain yang sedang bertugas mengatakan bahwa tidak bisa ikut serta dalam pemilu jika tidak dilengkapi dengan Formulir A-Surat Pindah Memilih. Sehingga bagi masyarakat rantau tersebut tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam pemilu 2024 ini. Dapat dikatakan perbedaan informasi dari setiap anggota KPPS sangat mempengaruhi hasil Pemilu 2024 ini dan semakin meningkatnya angka Golput (Golongan Putih) dalam Pemilu 2024.