Scroll untuk baca artikel
Opini

Dampak Perbedaan Informasi dari setiap KPPS terhadap Hak Pilih Masyarakat yang Merantau

463
×

Dampak Perbedaan Informasi dari setiap KPPS terhadap Hak Pilih Masyarakat yang Merantau

Sebarkan artikel ini
20240217 152004
Marcelino.

Oleh: Marcelleno, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

 

Pemilu 2024 yang dilaksanakan 14 Februari 2024 di seluruh wilayah Indonesia merupakan momen penting terhadap masyarakat untuk menyuarakan suara hak pilihnya. Namun, kekurangan informasi di dalam keanggotaan KPPS berdampak pada partisipasi masyarakat khusus bagi yang sedang merantau sehingga peningkatan potensi akan hal terjadinya golput semakin tinggi. Kekurangan informasi ini dapat menyebabkan ketidakpahaman masyarakat akan proses pemilu, sehingga sangat mempengaruhi keputusan mereka untuk tidak menggunakan hak suaranya.

Melalui ajang inilah masyarakat Indonesia diharapkan bisa menggunakan hak pilihnya untuk memilih pemimpin yang bisa menggiring bangsa Indonesia ke arah yang lebih baik. Akan tetapi, hingga saat ini pemilu masih terkendala oleh tingginya angka golput. Yang merupakan salah satu penyebabnya adalah banyak pemilih yang tidak dapat memilih di daerah asalnya dikarenakan merantau ke daerah lain seperti halnya untuk keperluan belajar seperti mahasiswa.

Dalam konteks Pemilu 2024, kekurangan informasi di dalam keanggotaan KPPS masih saja terjadi dan dapat menjadi hambatan bagi masyarakat yang merantau untuk memahami prosedur pemilihan dan partisipasi aktif dalam pemilu. Hal ini dapat mengakibatkan ketidakpastian dan kebingungan di kalangan masyarakat yang merantau, sehingga potensi terjadinya golput semakin tinggi.

Kendala yang di alami masyarakat yang merantau adalah perbedaan informasi di setiap TPS, dari beberapa anggota KPPS yang ditanyakan oleh mahasiswa sebagian mengatakan bahwa bagi masyarakat yang telat mengurus perpindahan memilih masih bisa menggunakan hak suaranya dan bisa di masukkan ke dalam PST (Pungutan Suara Tambahan), dan di perbolehkan datang dan menggunakan hak pilihnya pada Pukul 12:00 hingga pukul 13:00 dengan membawa E-KTP Asli. Namun pada kenyataanya setelah sampai di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada panitia KPPS lain yang sedang bertugas mengatakan bahwa tidak bisa ikut serta dalam pemilu jika tidak dilengkapi dengan Formulir A-Surat Pindah Memilih. Sehingga bagi masyarakat rantau tersebut tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam pemilu 2024 ini. Dapat dikatakan perbedaan informasi dari setiap anggota KPPS sangat mempengaruhi hasil Pemilu 2024 ini dan semakin meningkatnya angka Golput (Golongan Putih) dalam Pemilu 2024.

Baca Juga:  Tabungan, Giro dan Deposito Syariah, manakah yang lebih menguntungkan?

Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan adanya upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai proses pemilu, Bagaimana Peran panitia KPPS, dan Pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam memilih pemimpin. Kampanye edukasi yang intensif dan menyeluruh perlu dilakukan guna memberikan informasi yang jelas dan mudah dipahami oleh masyarakat perantau. Upaya mengurangi angka golput dalam pemilu tidak hanya masyarakat umum saja namun demikian juga dengan setiap anggota KPPS agar tidak terjadi perbedaan informasi seperti halnya yang bisa dilakukan adalah menyelenggarakan pelatihan kepada setiap anggota KPPS tentang pemahaman mereka dalam menjalankan tugas serta tanggungjawab mereka, serta memastikan dari setiap anggota KPPS memiliki sumber informasi yang sama sehingga tidak terjadinya perbedaan informasi yang di informasikan kepada masyarakat umum khususnya bagi masyarakat yang merantau dan dapat menyebabkan kebingunan bagi masyarakat tersebut.

Dengan mewujudkan hal-hal tersebut diharapkan mampu mengatasi perbedaan informasi dari setiap anggota KPPS dapat dikurangi bahkan diatasi dengan tuntas. Demikian pemahaman yang lebih baik mengenai proses pemilu bagi masyarakat perantau diharapkan mampu menekan tingginya angka golput di Indonesia untuk memastikan konsistensi dan keadilan dalam pelaksaan pemilu.

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas