INTRIK.ID, BANGKA SELATAN – Seorang warga Dusun Air Sagu Desa Pongok, Bangka Selatan, J alias Dahek terpaksa harus mendekam dipenjara setelah kedapatan melakukan transaksi narkoba jenis Sabu.
Dahek ditangkap di rumahnya sekitar pukul 00.10 WIB oleh tim gabungan dari Reskrim Polsek Lepar Pongok dan Ras narkoba Polres Bangka Selatan.
Bahkan saat digeledah dan disaksikan oleh perangkat desa setempat, tim menemukan 2 bungkus plastik bening berukuran besar berisikan kristal warna putih, 3 bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih yang ditemukan di dalam lemari di dalam kamar tersangka dan ditemukan juga 2 bungkus plastik bening berukuran besar kosong, 3 (tiga) Ball plastik bening berukuran kecil kosong.
Bahkan tim juga mendapatkan 1 unit timbangan digital merk Digipounds, 1 buah gunting, 1 buah sekop dari pipet minuman, 1 buah tas selempang berwarna coklat merk Saint Carlo, uang tunai senilai Rp 4,3 juta serta dia Unit handphone merk Vivo dan Samsung.
Plt. Kasi Humas Polres Bangka Selatan Ipda GJ Budi, SH, seizin Kapolres Bangka Selatan mengatakan semua barang bukti dan pelaku sudah dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut.
“Pelaku ini sering melakukan transaksi narkotika jenis Sabu di rumahnya dan dari TKP tersebut Polisi telah berhasil menemukan narkotika jenis sabu seberat 22,66 gram,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan bahwa pelaku merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2013 lalu namun bebas pada 2015.
Saat ini pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 20 tahun penjara.(Abi)