
BANGKA. INTRIK.ID – AFN ( 25 ) warga Kelurahan Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu terpaksa harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Belinyu.AFN ditangkap lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencurian berupa barang Personal Digital Assisten ( PDA ) milik Alfamart.
Kejadian tersebut dibenarkan Kapolsek Belinyu Kompol Noval Nanusa Gegoh, SH, S.IK , Senin ( 8/3/2021) siang.
“Awalnya kita mendapat informasi pada hari Minggu 7 Maret 2021 sekira pukul 13.40 Wib telah terjadi tindak pidana pencurian di Alfamart, Jalan Sudirman Kelurahan Belinyu, Kecamatan Belinyu,” kata Noval Nanusa Gegoh