
“Kami bersyukur pihak DPRD Bangka memberikan kepercayaan kepada kami untuk melakukan pendampingan hukum. Kerjasama ini bertujuan sebagai tindakan preventif dan kuratif, serta terciptanya sinergitas demi terwujudnya kolaboratif kompeten,” kata dia.
Salah satu langkah yang diambil dalam melakukan tindakan preventif ini yakni melibatkan Kejari Bangka dalam pembuatan Peraturan Daerah (Perda).
“Misalnya saja dalam pembuatan Perda atau undang-undang, kita ikut di dalamnya untuk berkontribusi di bagian hukum. Sehingga hal ini dapat mengurangi celah-celah hukum yang mengakibatkan peraturan itu tidak maksimal,” terangnya. (ADV)