Butuh Pendampingan Hukum Gratis, YLBH – LSS Solusinya

    Caption : foto bersama pengurus YLBH – LSS

    “Kita melakukan MOU pendampingan hukum gratis bagi masyarakat pertama pada tahun 2018 dan sudah terakreditasi. Setiap tiga tahun sekali dilakukan verifikasi ulang, Setiap tahun ada MOU dan dipertengahan tahun ada addendum. Untuk tahun ini kita melakukan MOU baru tanggal 22 Januari 2024 bertempat di gedung pertemuan kantor wilayah hukum dan ham provinsi Bangka Belitung,” ungkapnya.

    Lebih lanjut Afriadi Tjikdin menyampaikan melihat kondisi masyarakat Provinsi Bangka Belitung khususnya masyarakat kurang mampu, menjadi pertimbangan tersendiri berdirinya YLBH – LSS.

    “Sejak tahun 2018 YLBH – LSS sudah memberi bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin. Tidak hanya itu kita juga telah melakukan penyiluhan hukum ke beberapa kelurahan maupun desa di Kabupaten Bangka, untuk mensosialisasikan program bantuan hukum gratis kepada masyarakat kurang mampu,” ujarnya.

    Bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum YLBH – LSS , Afriadi Tjikdin menyebutkan masyarakat cukup melampirkan KTP dan SKTM.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook