
“Perlu diketahui untuk memberikan bantuan hukum gratis ini cukup melampirkan KTP dan SKTM, yang dikeluarkan oleh pihak kelurahan atau pihak Pemerintah Desa tempat pemohon bantuan hukum berDomisili. Harapan kita pemerintah daerah mendukung program bantuan hukum YLBH-LSS, sehingga kita lebih maksimal memberi bantuan hukum masyarakat kurang mampu,” tutupnya.
Sumber: YLBH – LSS