Butuh Pendampingan Hukum Gratis, YLBH – LSS Solusinya

Caption : foto bersama pengurus YLBH – LSS

BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Negara Indonesia merupakan negara hukum, Segala sesuatu berkenaan dengan penyelenggaraan negara tentu berdasarkan hukum. Masyarakat bagian dari negara sudah pasti menjadi objek hukum. Dalam proses persidangan keberadaan praktisi hukum menjadi bagian tidak terpisahkan.

Berbicara profesi praktisi hukum pasti butuh biaya, karena berprofesi sebagai praktisi hukum tidak mudah, harus melalui proses panjang dan tidak sedikit biaya dikeluarkan. Hal itu lah mengapa seseorang pendamping hukum terkadang mempunyai nilai tersendiri berkaitan tarif biaya jika keilmuannya dipakai.

Namun bagi masyarakat provinsi Bangka Belitung khususnya kabupaten Bangka jika butuh pendamping hukum terkendala biaya jangan berkecil hati, karena YLBH Lentera Serumpun Sebalai beralamat di Gg. Raya Sungailiat, kabupaten Bangka membuka pendampingan hukum gratis.

Ketua YLBH – LSS Afriadi Tjikdin, S.H., M.H Selasa ( 23/1/2024) pagi mengatakan, pihaknya sudah melakukan Memorandum of Understanding ( MOU ) dengan pihak Kantor wilayah hukum dan ham provinsi Bangka Belitung, guna pendampingan hukum gratis bagi masyarakat sebagaimana UU no. 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum.

Space Iklan/0853-1197-2121

“Kita melakukan MOU pendampingan hukum gratis bagi masyarakat pertama pada tahun 2018 dan sudah terakreditasi. Setiap tiga tahun sekali dilakukan verifikasi ulang, Setiap tahun ada MOU dan dipertengahan tahun ada addendum. Untuk tahun ini kita melakukan MOU baru tanggal 22 Januari 2024 bertempat di gedung pertemuan kantor wilayah hukum dan ham provinsi Bangka Belitung,” ungkapnya.

Lebih lanjut Afriadi Tjikdin menyampaikan melihat kondisi masyarakat Provinsi Bangka Belitung khususnya masyarakat kurang mampu, menjadi pertimbangan tersendiri berdirinya YLBH – LSS.

“Sejak tahun 2018 YLBH – LSS sudah memberi bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin. Tidak hanya itu kita juga telah melakukan penyiluhan hukum ke beberapa kelurahan maupun desa di Kabupaten Bangka, untuk mensosialisasikan program bantuan hukum gratis kepada masyarakat kurang mampu,” ujarnya.

Bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum YLBH – LSS , Afriadi Tjikdin menyebutkan masyarakat cukup melampirkan KTP dan SKTM.

Space Iklan/0853-1197-2121

“Perlu diketahui untuk memberikan bantuan hukum gratis ini cukup melampirkan KTP dan SKTM, yang dikeluarkan oleh pihak kelurahan atau pihak Pemerintah Desa tempat pemohon bantuan hukum berDomisili. Harapan kita pemerintah daerah mendukung program bantuan hukum YLBH-LSS, sehingga kita lebih maksimal memberi bantuan hukum masyarakat kurang mampu,” tutupnya.

Sumber: YLBH – LSS

Mungkin Suka Ini juga:
Santri Tahfiz Al-Quran Dapat Sarung dan Peci Baru

Santri Tahfiz Al-Quran Dapat Sarung dan Peci Baru

Berdiri Sejak 1974, Masjid Agung Darussalam Akhirnya Dapat Direnovasi

Berdiri Sejak 1974, Masjid Agung Darussalam Akhirnya Dapat Direnovasi

Jelang Lebaran, PT Timah Bagi-bagi Sembako di Bangka Barat

Jelang Lebaran, PT Timah Bagi-bagi Sembako di Bangka Barat

PT Timah Dukung Pesantren Kilat Remaja Belitung Timur

PT Timah Dukung Pesantren Kilat Remaja Belitung Timur

Marbot ini Terima Langsung Bantuan dari Komisaris PT Timah

Marbot ini Terima Langsung Bantuan dari Komisaris PT Timah

Senyum Fahri dan Soleh, Tahfiz Quran dan Anak Yatim Piatu

Senyum Fahri dan Soleh, Tahfiz Quran dan Anak Yatim Piatu

    Ikuti kami di Facebook