Scroll untuk baca artikel
BangkaSosial

Butuh Pendampingan Hukum Gratis, YLBH – LSS Solusinya

1225
×

Butuh Pendampingan Hukum Gratis, YLBH – LSS Solusinya

Sebarkan artikel ini
IMG 20240123 WA0044
Caption : foto bersama pengurus YLBH - LSS

BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Negara Indonesia merupakan negara hukum, Segala sesuatu berkenaan dengan penyelenggaraan negara tentu berdasarkan hukum. Masyarakat bagian dari negara sudah pasti menjadi objek hukum. Dalam proses persidangan keberadaan praktisi hukum menjadi bagian tidak terpisahkan.

Berbicara profesi praktisi hukum pasti butuh biaya, karena berprofesi sebagai praktisi hukum tidak mudah, harus melalui proses panjang dan tidak sedikit biaya dikeluarkan. Hal itu lah mengapa seseorang pendamping hukum terkadang mempunyai nilai tersendiri berkaitan tarif biaya jika keilmuannya dipakai.

Namun bagi masyarakat provinsi Bangka Belitung khususnya kabupaten Bangka jika butuh pendamping hukum terkendala biaya jangan berkecil hati, karena YLBH Lentera Serumpun Sebalai beralamat di Gg. Raya Sungailiat, kabupaten Bangka membuka pendampingan hukum gratis.

Ketua YLBH – LSS Afriadi Tjikdin, S.H., M.H Selasa ( 23/1/2024) pagi mengatakan, pihaknya sudah melakukan Memorandum of Understanding ( MOU ) dengan pihak Kantor wilayah hukum dan ham provinsi Bangka Belitung, guna pendampingan hukum gratis bagi masyarakat sebagaimana UU no. 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum.

“Kita melakukan MOU pendampingan hukum gratis bagi masyarakat pertama pada tahun 2018 dan sudah terakreditasi. Setiap tiga tahun sekali dilakukan verifikasi ulang, Setiap tahun ada MOU dan dipertengahan tahun ada addendum. Untuk tahun ini kita melakukan MOU baru tanggal 22 Januari 2024 bertempat di gedung pertemuan kantor wilayah hukum dan ham provinsi Bangka Belitung,” ungkapnya.

Lebih lanjut Afriadi Tjikdin menyampaikan melihat kondisi masyarakat Provinsi Bangka Belitung khususnya masyarakat kurang mampu, menjadi pertimbangan tersendiri berdirinya YLBH – LSS.

“Sejak tahun 2018 YLBH – LSS sudah memberi bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin. Tidak hanya itu kita juga telah melakukan penyiluhan hukum ke beberapa kelurahan maupun desa di Kabupaten Bangka, untuk mensosialisasikan program bantuan hukum gratis kepada masyarakat kurang mampu,” ujarnya.

Baca Juga:  Ketua PWI Bangka : Mengelola Berita Butuh Pemahaman Jurnalistik

Bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum YLBH – LSS , Afriadi Tjikdin menyebutkan masyarakat cukup melampirkan KTP dan SKTM.

“Perlu diketahui untuk memberikan bantuan hukum gratis ini cukup melampirkan KTP dan SKTM, yang dikeluarkan oleh pihak kelurahan atau pihak Pemerintah Desa tempat pemohon bantuan hukum berDomisili. Harapan kita pemerintah daerah mendukung program bantuan hukum YLBH-LSS, sehingga kita lebih maksimal memberi bantuan hukum masyarakat kurang mampu,” tutupnya.

Sumber: YLBH – LSS

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas