INTRIK.ID, BANGKA TENGAH — Kepala Desa, BPD Lubuk Besar hingga tiga ketua Forum Masyarakat Lubuk Besar (Formas Lubes) dipanggil Kejaksaan Negeri Bangka Tengah (Kejari Bateng), Senin (19/6/2023).
Pemanggilan tersebut untuk dimintai keterangan terkait pungutan liar dari pengusaha tambang hingga perkebunan sawit.
Kasi Intel Kejari Bangka Tengah, Ivan mengatakan berdasarkan surat pengumuman yang dikeluarkan Formas Lubes itu sudah mengarah ke tindakan pungli dan masuk dalam tanah pidana.
“Dari isi surat itu sudah terbukti indikasi pungli karena ada tarif yang dituliskan dan disetujui bahkan sifatnya sudah memaksa dan bukan sumbangan sukarela,” ucapnya kepada intrik.id.
Ivan menjelaskan, siapapun yang menarik sesuatu tanpa dasar dengan tarif yang sudah disesuaikan itu masuk tindak pidana pungli yang melanggar undang-undang.
“Siapapun pejabat publik atau orang per-orang yang meminta uang dengan tarif tanpa dasar itu bisa ditindak pidana pungli dan bisa diproses,” jelasnya.
Ivan menegaskan, jika terbukti sudah pernah menagih, maka semua yang terlibat akan ditindaklanjuti dan dipidana sesuai hukum yang seharusnya.
“Kalau ada yang melaporkan sudah ditagih, maka kita akan proses lebih lanjut dan tindak tegas dalam hukum yang berlaku. Namun pengakuan sampai saat ini belum pernah ditagih,” tegasnya.
Ivan menyebutkan akan kembali memanggil para pihak dan juga menindaklanjuti kasus tersebut serta akan mendalami kasus pungli yang ada di Lubuk Besar ini.
“Karena ada perbedaan saksi, bukti dan pengakuan dari pihak Formas Lubes dan Kades maka kami akan perdalam lagi,” tutupnya.