INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bangka Tengah masih sering mendapatkan aduan terkait rusaknya jalan setapak meskipun sudah bukan wewenangnya lagi.
Kabid Bina Marga, Agus mengatakan sejak tahun 2024, jalan setapak sudah bukan wewenang DPU lagi melainkan dinas perhubungan.
“Jadi kalau untuk jalan lingkungan itu ranahnya ada di Diperkimhub, kalau jalan penyambung desa atau berbatas untuk jalur ke jalan provinsi itu jalan kabupaten. Terus jalan protokol kabupaten ada di Provinsi. Dan jalan protokol lintas kabupaten ada di Kementerian, ” jelasnya kepada awak media, Kamis (6/2/2025).
Ia mengatakan, pihaknya tidak boleh memasuki ranah jalan yang mana jika jalan tersebut tidak masuk SK jalan kabupaten atau asetnya bukan milik dina PU itu sendiri.
“Semuanya kembali asetnya milik siapa. Kalau milik kami bisa kami perbaiki. Kalau bukan, kami gak bisa perbaiki. Contoh, jalan nasional rusak karena bencana, itu gak bisa kami tindak lanjuti karena asetnya bukan milik kami nanti malah jadi masalah, ” tegasnya.
Agus juga mengungkapkan, sampai saat ini masih banyak masyarakat dan para kades salah mengajukan pembangunan jalan yang mana bukan jalan kabupaten dan bukan jalan milik PU kabupaten.
“Sering sekali kades ngajukan pengaspalan jalan lingkungan yang harusnya ranah ada di Diperkimhub. Atau jalan nasional yang bolong malah ke kami. Namun kami tetap memberikan arahan dan edukasi terkait itu, tidak serta merta kami tolak. Contoh kemarin jalan protokol Berok-Koba, kan itu jalan nasional bukan milik PU Bangka Tengah, ” ungkapnya.
“Justru kalau kami belanjakan kesitu maka akan jadi masalah buat kami karena tidak sesuai aturan. Kalau maunya kami ya jalan di Kabupaten Bangka Tengah semua aspal. Tapi kembali lagi ada aturan yang mengatur, ” lanjutnya.
Ia berharap, PU Bangka Tengah dapat terus berupaya membangun infrastruktur Bangka Tengah lebih baik lagi dan memberikan akses jalan yang layak untuk masyarakat.