Scroll untuk baca artikel
Politik

Bukan di Kantor ataupun Hotel, Bawaslu Bangka Tengah Gelar Rapat di Warung

318
×

Bukan di Kantor ataupun Hotel, Bawaslu Bangka Tengah Gelar Rapat di Warung

Sebarkan artikel ini
IMG 20240112 WA0008

INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Badan Pengawas Pemilihan Umum Bangka Tengah (Bawaslu Bateng) menggelar Rapat Pengawasan Pemilu Partisipatif dalam Rangka Pencegahan Kampanye melalui Media Massa, Media Cetak, dan
Media Elektronik, Jumat (12/1/2024).

Kegiatan ini dilaksanakan di Buzakei Kopi dan Seblak Simpang Perlang yang dihadiri oleh belasan awak media di Bangka Tengah.

Komisioner Bawaslu Bangka Tengah Tamimi mengatakan, pihaknya sengaja mengundang insan pers untuk hadir dalam rangka pencegahan pelanggaran pemilu lewat media masa.

“Sebenarnya ini rapat di kantor, namun kami buat di warung kopi seperti ini supaya lebih mudah berdiskusi,” ucapnya kepada awak media.

Tamimi menegaskan, rapat kali ini untuk para media masa seperti Elektronik, cetak dan online agar tidak memasang banner online atau postingan tentang caleg sampai waktu yang disepakati.

“Kalau kampanye lewat media itu baru boleh tanggal 21 Januari sampai 10 Februari. Jadi media harus tau kapan boleh memasang iklan kampanye di media masa,” tegasnya.

“Berita boleh ditampilkan atau baner boleh ditampilkam sebagai iklan namun bukan bentuk kampanye untuk saat ini,” lanjutnya.

Tamimi juga mengatakan, jika ada yang berani berkampanye tidak pada waktu yang ditentukan, maka akan ditindak pidana minimal 1 tahun penjara.

“Kegiatan kampanye lain sudah mulai dari 28 November 2023 sampai nanti 10 Februari 2024. Dan semua itu ada tahapannya serta alurnya. Kalau keluar dari aturan maka yang bersangkutan bisa ditindak pidana,” ungkapnya.

Tamimi menyebutkan, peran media sangat berpengaruh dalam memberikan pengaruh kepada masyarakat untuk memilih dan sebagai penyambung informasi Bawaslu tentang peraturan pemilu agar tidak terjadi pelanggaran.

“Media ini penyambung informasi bagi kami dan penting untuk sosialisasikam bagaiman menarik minat masyarakat untuk memilih dan menyebarkan informasi peraturan pemilu agar tidak terjadi pelanggaran. Dan kami bawaslu sebagai pengawas butuh media untuk menyampaikan itu,” ujarnya.

Baca Juga:  Anja Minta Masyarakat Lapor ASN jika Terlibat Politik Praktis

Tamimi melanjutkan, pers diatur dalm undang no 40 tahun 1999 yang dimana, pengawalan pemilu sangat besar yang perlu dilakukan oleh pers.

“Pers diatur diundang-undang yang juga mengawal pemilu 2024 ini. Jadi bersama kami bawaslu kita awasi pemilu dan tegakan keadilan pemilu,” tambah Tamimi.

Tamimi berharap, sinergi antara insan pers akan terus berjalan dengan baik.

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas