
INTRIK.ID, JAKARTA — Penetapan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto membuka persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar pelanggaran prosedur kepolisian.
Publik kini dihadapkan pada pertanyaan mendasar: untuk apa komunikasi Presiden disadap, siapa yang memerintahkan, dan sebenarnya untuk kepentingan siapa informasi tersebut dikumpulkan?
Pertanyaan itu semakin menguat karena sasaran dugaan penyadapan tidak hanya Presiden Prabowo. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, aktivis LSM, hingga pengusaha juga disebut masuk dalam daftar target.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan penyadapan tersebut berlangsung pada periode 2025–2026.
Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026), Asep menyebut tiga perwira tinggi Polri telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka masing-masing berinisial LSP yang merujuk pada Listyo Sigit Prabowo, ASN atau Ahrie Sonta Nasution, serta EH atau Eko Hadi Santoso.
Sementara seorang lainnya berinisial SU masih berstatus saksi.
Berdasarkan penjelasan Bareskrim, para tersangka diduga memerintahkan memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.
Penyadapan tersebut disebut tidak berkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan tindak pidana yang sah.
Masalah semakin serius ketika penyidik mengungkap dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada Oktober 2026.
Menurut Asep, penyidik menduga penghapusan tersebut dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli serta menyita 11 unit telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk.
Namun, pengungkapan modus tersebut belum menjawab pertanyaan paling mendasar: siapa yang sebenarnya membutuhkan informasi dari komunikasi para tokoh yang menjadi target?
Jika benar penyadapan berlangsung terhadap berbagai kelompok yang memiliki pengaruh dalam pemerintahan, politik, media, dan dunia usaha, maka penyidik perlu menelusuri lebih jauh tujuan pengumpulan informasi tersebut.
Apakah ada kepentingan politik di baliknya?
Apakah informasi tersebut digunakan untuk memetakan kekuatan dan komunikasi elite nasional?
Ataukah terdapat kepentingan bisnis maupun pihak lain yang membutuhkan akses terhadap informasi pribadi para pejabat dan pengusaha?
Semua pertanyaan itu masih terbuka. Hingga kini, belum ada bukti yang diumumkan penyidik untuk memastikan salah satu kemungkinan tersebut.
Namun, pengusutan tidak boleh berhenti hanya pada orang-orang yang diduga mengoperasikan sistem atau memberikan perintah teknis.
Penyidik perlu menelusuri siapa yang menyusun daftar target, siapa yang memberikan instruksi, serta ke mana informasi hasil penyadapan disalurkan.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra juga mengakui bahwa motif di balik dugaan penyadapan tersebut belum diketahui.
Dalam konferensi pers pada Selasa (3/11/2026), Yusril menyebut belum dapat memastikan siapa pihak yang berkepentingan maupun kemungkinan adanya aktor intelektual di balik perkara tersebut.
“Untuk apa penyadapan ini digunakan, siapa yang berkepentingan, apakah ada aktor intelektual di balik penyadapan ini, itu masih wallahualam, belum bisa jawab,” ujar Yusril.
Ia meminta publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum penyidik memperoleh bukti yang cukup.
Yusril juga membuka kemungkinan penyidik mengembangkan perkara untuk mengetahui apakah terdapat keterlibatan aktor politik atau pihak asing.
Dengan demikian, pemerintah belum memastikan siapa penerima manfaat maupun tujuan akhir dari dugaan penyadapan tersebut.
Persoalan ini semakin mengundang perhatian karena Presiden Prabowo sendiri disebut menjadi salah satu sasaran.
Yusril memastikan Presiden sudah mengetahui dugaan penyadapan tersebut melalui laporan Kapolri Suyudi Ario Seto.
Menurut Yusril, persoalan penyadapan terhadap kepala negara dan sejumlah menteri bukan perkara sederhana karena menyangkut keamanan komunikasi dan kepentingan negara.
Ia juga menyampaikan bahwa sejauh pemeriksaan yang dilakukan, belum ditemukan indikasi makar atau upaya penggulingan pemerintahan.
Artinya, motif penyadapan masih menjadi pekerjaan rumah bagi penyidik.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi transparansi dan profesionalitas institusi kepolisian.
Jika hanya tiga orang yang diproses tanpa mengungkap siapa yang meminta, siapa yang menerima, dan untuk apa informasi tersebut digunakan, maka pertanyaan publik akan tetap menggantung.
Sebab, penyadapan terhadap seorang presiden dan puluhan tokoh penting bukan hanya persoalan privasi individu. Peristiwa semacam ini juga menyangkut keamanan negara, demokrasi, kebebasan pers, dan perlindungan hak warga negara.
Kini, publik menunggu keberanian penyidik mengungkap seluruh rantai perintah dan aliran informasi dalam perkara tersebut.
Bukan hanya siapa yang menyadap, tetapi siapa yang berada di balik kepentingan penyadapan itu.