INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Pelaku pembuangan sampah di Bangka Tengah bisa didenda Rp50 juta atau dikenakan kurungan hingga 6 bulan akibat buang sampah sembarangan.
Hal itu diatur dalam Perda nomor 46 tahun 2011 tentang ketertiban umum dan Perda nomor 4 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah.
Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Sat Pol PP Bangka Tengah, Anam menyebutkan bukan hanya masyarakat, Perda ini juga berlaku bagi badan.
“Dalam Perda 46 tahun 2011, setiap orang atau badan yang membuang sampah sembarangan dan ganggu ketertiban umum bisa didenda sampai 20 juta atau kurungan sampai 3 bulan. Jadi setiap orang wajib menjaga kebersihan dan ketertiban umum, ” ungkapnya di Koba, Minggu (12/10/2025).
Ia menegaskan dalam Perda nomor 4 tahun 2013 justru bisa dikenakan denda lebih besar yakni Rp50 juta dan kurungan 6 bulan.
Ia menegaskan, jika masyarakat menemukan bukti yang tervalidasi bisa melaporkan ke pihak desa, kelurahan atau kecamatan terkait masalah sampah.
“Kalau sampah bisa ke kelurahan/desa atau kecamatan terlebih dahulu. Kalau trantibum bisa ke sat Pol PP langsung. Selama ada bukti akan kami selidiki langsung, ” tegasnya.
Ia juga membuka laporan dan pengaduan masyarakat seluas-luasnya jika memang ingin melaporkan hal-hal yang mengenai pelanggaran peraturan daerah yang berlaku.
Anam menghimbau, agar masyarakat tak membuang sampah sembarangan dan menjaga ketertiban umum agar terjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.
“Untuk masyarakat jangan sampai mengganggu ketertiban umum termasuk jangan buang sampah sembarangan. Semua ada aturan dan semua ada sanksinya. Jadi mari kita jaga bersama lingkungan kita, ” tukasnya.




