INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Seorang anggota Polres Bangka Tengah, Briptu Meddi Ferdian dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat. Proses upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) itu dipimpin langsung Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono, Kamis (7/9/2023).
Pemberhentian personel Bag. Sium Polres Bangka Tengah itu merujuk pada keputusan Kapolda Babel nomor Kep/389/VIII/2023 karena perkara Narkoba.
Pada sambutannya AKBP Dwi Budi Murtiono menyayanhkan adanya anggota polisi yang masih melakukan pelanggaran kode etik.
“Hal seperti ini merupakan hal yang berharga dan jadikan cambuk untuk kita lebih baik lagi. Momen seperti ini menjadi intropeksi diri kita, mari merenung dan meresapi kesalahan apa yang kita telah perbuat. Apa yang ditanam, itu yang kita tuai,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh personil Polres Bangka Tengah agar mebenahi diri untuk terus mengikuti aturan yang benar sesuai kode etik kepolisian.
“Saya ingatkan juga kita semua untuk membenahi perilaku kita agar sesuai aturan yang ada sehingga hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi dan jangan sampai terjadi lagi,” pungkasnya.
AKBP. Dwi menjelaskan, jika keputusan PTDH ini sudah di ajukan ke Polda karena pada sidang kode etik polres Bangka Tengah hanya mengajukan dan diketahui juga oleh Briptu Meddi.
“Kalo tidak salah ada 13 pelanggaran yang dilakukan sehingga kita rekomendasikan untuk di PTDH dan untuk PTDHnya sendiri kita lakukan hari ini,” tutup AKBP Dwi.