INTRIK.ID, BANGKA SELATAN – Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Selatan buka suara terkait adanya 195 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang belum diserahkan ke masyarakat Desa Nangka dan Nyelanding.
Kepala Kantor BPN Bangka Selatan, Abdul Rahman mengatakan temuan Ombudsman Babel itu tidaklah benar karena jumlah itu masih berupa usulan.
“Perihal jumlah 195 SHM dalam press release Ombudsman Babel yang diduga belum diserahkan kepada masyarakat, dapat kami sampaikan bahwa jumlah tersebut masih berupa usulan calon peserta Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2025,” ungkapnya, Kamis (13/02/2025).
Ia mengatakan pihaknya sudah melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan langsung kepada masyarakat Desa Nyelanding pada 05 Agustus 2022 di Balai Desa dan 7 Februari 2024 pada acara Aik Bakung oleh Bupati Bangka Selatan, serta 12 Februari 2024 di Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Selatan.
“Sertipikat PTSL yang berada di Kantor Desa nyelanding, telah diserahkan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Sertifikat PTSL yang ditandangani oleh salah satu perangkat desa Nyelanding yang dalam hal ini telah menerima Surat Kuasa pada tanggal 12 Februari 2024 dari koordinator 204 masyarakat peserta PTSL Desa Nyelanding,” terangnya.
Abdul juga mengatakan pelaksanaan penyerahan sertifikat di Desa Nyelanding masih terdapat sisa 126 dikarenakan pemohon tidak hadir dan belum menyerahkan asli bukti surat pengusaan tanah (SP3AT, APH dan surat sejenisnya).
Pihaknya juga sudah menyurati kepala desa Nyelanding pada 6 Februari 2025 lalu untuk dapat menjadwalkan kembali penyerahan sertifikat PTSL tahun 2018 itu.
“Apabila terdapat peserta PTSL Tahun 2018 Desa Nyelanding yang belum mengambil Sertifikat Hak Atas Tanah-nya, sampai saat ini tetap akan dilayani di Loket Penyerahan Kantor Pertanahan kabupaten Bangka Selatan,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa dalam pelaksanaan proses penerbitan sertipikat hingga penyerahan sertipikat PTSL/Prona itu tidak dipungut biaya apapun kecuali terhadap kewajiban pajak seperti PBB, dan Pajak BPHTB.
“Terhadap adanya dugaan permintaan imbalan atau pungli terkait penyerahan Sertipikat PTSL/Prona, jika benar ada oknum Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Selatan yang terlibat maka, akan ditindak secara tegas dan diproses secara hukum baik pidana maupun sanksi berupa pemberhentian status kepegawaiannya,” pungkasnya ( Abi )