BPH Pansus PAW Wabup Bateng Telah Terbentuk

    Foto: Ketua DPRD Bangka Tengah bersama dengan pengurus pansus. (Erwin)

    “Kita konsultasi tentang regulasi tahapan kerja pansus sampai sekalian tentang pergantian antar waktu. Banyak hal tentang tugas dan fungsi pansus pemilihan ini kembali pada Tatib DPRD Bangka Tengah Sendiri,” ungkap Mehoa.

    “Kalau ada yang berkomentar molor atau apalah biarkan saja. Yang tidak menjalaninya tidak tahu mekanismenya. Semua ada regulasinya,” sambungnya.

    Mehoa juga menyebutkan, nanti akan ada lagi rapat paripurna internal untuk menetapkan calon dan menjelaskan mekanisme dan tata tertib yang ada.

    “Masih banyak yang bingung namun kami akan selalu berkonsultasi dengan baik. Jika seiring pembahasan kurang waktu bisa minta waktu lagi ke pimpinan DPRD untuk di jadwalkan lagi. Diharapkan rangkum sebelum 31 januari namun tidak wajib karena memang masa kerja pansus hanya 30 hari sesuai pasal 28,” ucapnya.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook