Bosen di Bangka Tengah, Baru Lulus PNS Sudah Ajukan Pindah

    Foto: Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman. (Erwin)

    Sebelum pindah Algafry mengingatkan agar kembali melihat aturan yang ada, apalagi sudah melakukan perjanjian tertulis, dengan artian sudah berkomitmen.

    “Jadi kalau belum 10 tahun nanti saja, namun kalau sudah lewat 10 tahun silahkan jika ingin mengajukan permohonan pindah,” tuturnya.

    Algafry juga menjelaskan, memang sudah ada PNS yang mengajukan pindah melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

    Pages: 1 2 3 4
      Ikuti kami di Facebook