INTRIK.ID, BANGKA TENGAH — Seorang warga Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung diamankan jajaran Polsek Sungaiselan setelah menggelapkan 1 unit motor Honda Scoopy.
Pelaku yang diketahui bernama Waluyo itu ditangkap setelah adanya laporan Mutiara Febrina yang kehilangan motor pada 22 Mei 2023 lalu.
Pria 26 tahun itu berpura-pura meminjam sepeda motor untuk membeli BBM solar. Bahkan untuk melancarkan aksinya, Waluyo mengaku sudah mendapatkan izin dari sang suami korban.
Kapolsek Sungaiselan, AKP Bobory Niko mengatakan korban langsung memberikan motornya karena berpikir sudah mendapatkan izin dari suaminya.
“Karena sudah mendapatkan izin suami, korban memberikan motornya. Namun korban curiga karena motornya tak juga kembali dan menelpon suaminya dan memberitahukan perihal kejadian tersebut dan berinisiatif untuk melapor ke Polsek Sungaiselan,” ungkapnya.
Waluyo sendiri diamankan oleh tim Polsek Sungaiselan di kediamannya di Dusun Tanjung Tedung Desa Tanjung Pura, Kecamatan Sungaiselan.
“Saat diamankan barang bukti motornya tidak ada karena disembunyikan di rumah orang tuanya di Pangkalpinang,” terang Bobory.
Ia menambahkan atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal 372 KUHP atau penggelapan.
“Terhadap pelaku kami kenakan pasal penggelapan atau 372 KUHP yang mana ancamannya maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.