
“Jadi kalau dihitung 227 miliar untuk membiayai belanja pegawai, karena harus berasal dari APBD murni, tidak boleh dari dana tranfer pusat. Sedangkan APBD Bangka hanya mencapai 120 miliar,” ungkap Pj Bupati Bangka, Haris, Sabtu (7/9/2024).
Untuk itu, dengan kondisi keuangan tersebut pihaknya memutuskan untuk memangkas gaji dan TPP ASN sebesar 50 persen hingga akhir Desember 2024 nanti.
“Kebijakan ini terpaksa kita ambil. Jadi nanti kita akan menyesuaikan jam kerjanya yang tadi fullday menjadi paruh waktu,” terangnya.