Scroll untuk baca artikel
BangkaEkonomi/Bisnis

Berencana ada Penggalian Pasir Kuarsa Laut, PT BBE Gelar Konsultasi Publik

121
×

Berencana ada Penggalian Pasir Kuarsa Laut, PT BBE Gelar Konsultasi Publik

Sebarkan artikel ini
IMG 20241018 093942 765
Caption : Suasana konsultasi Publik PT. BBE

BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Tingginya permintaan pasir kuarsa laut, sejumlah pelaku usaha melirik potensi bisnis tersebut. Seperti dilakukan PT Berkah Bermuda Energi ( PT. BBE ) yang berencana akan mengeksploitasi pasir kuarsa laut di perairan Kelurahan Jelitik, Kecamatan Sungailiat , Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung.

Luasan rencana kerja PT. BBE kurang lebih 20.04 hektar dengan Nomor Induk Berusaha ( NIB ) : 020501010132457, progres lingkungan AMDAL dan UKL – UPL. PT.BBE bergerak dibidang penggalian pasir kuarsa kode KLBI 08995, Persetujuan pemanfaatan ruang laut nomor : 30082410511900018.

Konsultasi publik dilaksankan PT.BBE Jumat ( 18/10/2024)siang bertempat di Hotel ST 12, dilatarbelakangi PP nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 27 ayat 1 poin a.
Pelaksanaan penyusunan AMDAL melibatkan masyarakat terhadap rencana usaha atau kegiatan.

Menanggapi agenda konsultasi publik PT. BBE, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Ismir R mengatakan, Pemkab Bangka selaku perpanjangan tangan masyarakat berharap, ada masukkan dari perwakilan warga terdampak terhadap rencana penyusunan AMDAL .

“Kami pemkab selaku perpanjangan tangan dari masyarakar baik terdampak langsung dan tidak langsung. Maka sampaikan masukan dan arahannya , proses izin bukan hanya penyusunan AMDAL saja, masih banyak tahapan lainnya. Maka sampaikan uneek – unek keterwakilan masyarakatyang hadir hari ini di konsultansi publik PT BBE ini,” pintanya.

Menyikapi soal konsultasi publik tersebut, Abun warga Lingkungan Teluk Uber menyampaikan bahwa ada ratusan warga menolak kegiatan penggalian pasir kuarsa laut oleh PT. BBE.

“Beberapa waktu lalu ada sosial soal penggalian pasir kuarsa laut oleh PT. BBE ini, kesimpulannya warga menolak. Saat penyusunan AMDAL warga tidak dilibatakan. Seharusnya nelayan dilibatkan, di vidio slide itu dikatakan kegiatan nelayan tidak ada sedangkan saat selam lokasi nelayan tidak dilibatkan. Ada 300 tanda tangan warga warga tolak. Mohon pihak terkait tanda tangan warga tolak aktivitas tambang pasir itu mohon diperhatikan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Gandeng LBH Lentera, SNNU Bangka Berikan Pendampingan Hukum Nelayan

Menyambung pernyataan Abun warga Teluk Uber Sekretaris DPC HNSI Bangka Slamet Riyadi mempertanyakan, urgensi sehingga akan dilakukan penggalian pasir kuarsa laut tersebut?

“kami lihat PT BBE sejak bulan Februari 2024 sosialsai ruang laut warga tolak. Kenapa kementrian menerbitkan izin, apa urgensi wilayah dimaksud harus dikeruk ? Ini perlu dikaji lagi dampak sosial, kami minta jangan ada pengerukkan karena belum kondusif.
Negara perlu income, tapi perhatikan kondisi masyarakat,” pungkasnya.

Menjawab pertanyaan peserta konsultasi publik, ketua Tim Penyusun AMDAL PT. BBE Ade Kelana Risfiandy, S.T. menyebutkan, konsultasi publik bukan berarti AMDAL sudah keluar, masih banyak tahapan yang harus dilalui.

“Proses izin AMDAL itu panjang, konsultasi publik bukan bearti izin AMDAL sudah keluar belum. Apa pun hasil konsultasi publik harus didokumenkan. Masih banyak tahapan selanjutnya. Awal pengajuan IUP 100 Hektar disetujui 20.4 hektar, ini pun masih dipertimbangkan lagi. Nanti ada formulir yang harus di isi masyarakat kalau ada penolakkan apa pun sampaikan. Konsultasi publik ini tahap awal, kemudian pengumpulan data skunder, primer, libat masyarakat,” jawabnya.

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas