PANGKALPINANG. INTRIK.ID – Menjalankan sebuah bisnis tentunya harus memandang etika, terutama etika penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia ( HAM ). Bagi Perusahaan etika HAM menjadi komitmen global.
Menyikapi hal tersebut PT. Timah Tbk meluncurkan ‘Kebijakan HAM PT Timah Tbk’ atau Launching Business & Human Rights Policy PT Timah Tbk. Emiten berkode TINS ini menjadikan pionir sebagai perusahaan BUMN, memiliki kebijakan HAM di lingkungan perusahaan.
Keseriusan PT. Timah Tbk menghormati etika HAM dalam berbisnis ditandai lounching Business & Human Rights Policy bertempat diruang rapat utama PT. Timah Tbk, Selasa ( 27/9/2022). Kebijakan HAM menjadi dasar pengembangan Standar Operasional Prosedur ( SOP ) PT. TIMAH Tbk.
Hadir dalam penandatanganan louching
Direktur Utama PT Timah Tbk Achmad Ardianto, Dirjen Hak Asasi Manusia Kementrian Hukum dan HAM, Dr Mualimin Abdi, SH. MH, Pj Gubernur Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin.
PT TIMAH Tbk berkomitmen mengidentifikasi dampak operasinya terhadap HAM, sebagai bagian upaya mencegah terjadinya dampak negatif dari operasional terhadap HAM disesuaikan dengan proses penambangan PT Timah Tbk.
Direktur Utama PT Timah Tbk, Achmad Ardianto mengatakan lingkup HAM dalam kebijakan ini mencakup, hak sipil dan politik, hak ekonomi, sosial dan budaya yang paling relevan dengan operasional PT Timah Tbk, mitra dan rantai pasoknya.
“Penghormatan HAM terhadap etika berbisnis sepeeti hak atas ketenagakerjaan diwujudkan melalui komitmen pada kesetaraan dan tanpa diskriminasi. Penghormatan atas lingkungan hidup dan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (K3LH). Penghormatan HAM untuk Masyarakat Terdampak. Penghormatan pada privasi dan perlindungan data pribadi. implementasinya dilakukan langkah identifikasi, merancang, melakukan pengendalian, pencegahan dan mitigasi secara berkala,” ungkapnya.
Masih kata Achmad Ardianto dampak negatif terhadap HAM dilakukan pemulihan melibatkan pihak diluar perusahaan.
“Pemulihan segala dampak negatif terhadap HAM PT. Timah Tbk bekerja sama dengan organisasi kemasyarakatan atau wakil terpercaya dari masyarakat, Pemangku kepentingan. Merancang serta melaksanakan pemulihan untuk meningkatkan efektifitas pemulihan, berdasarkan prinsip pencegahan dan tidak berulang,” ujarnya.
Berkaitan masalah penghormatan HAM, PT. Timah Tbk bentuk posko pengaduan.
“PT Timah akan membentuk Mekanisme Pengaduan yang dapat diakses untuk menerima semua jenis keluhan dan pengaduan baik dari pihak internal maupun eksternal. Dalam menjalankan visi perusahaan Hak Asasi Manusia merupakan hal dasar tidak bisa dipisahkan, karena dalam menjalankan proses bisnis kami mempertimbangkan seluruh aspek dan ini juga bagian integral dari visi Perusahaan untuk menjadi perusahaan pertambangan global,” kata Achmad Ardianto.
Tidak hanya bentuk posko Achmad Ardianto menyebutkan evaluasi dan monitoring perlu dilaksanakan.
“PT Timah Tbk berkomitmen melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Kebijakan HAM ini. Manajemen di lingkungan PT Timah Tbk melakukan koordinasi, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Kebijakan HAM ini secara berkala. PT Timah Tbk juga berkomitmen mendukung penuh upaya Pemerintah Republik Indonesia dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, salah satunya menerapkan Sistem manajemen anti Penyuapan sebagai dasar pencegahan dan pemulihan potensi dampak dan pelanggaran HAM,” pungkasnya.
Sementara itu, Dirjen Hak Asasi Manusia Kementrian Hukum dan HAM, Dr Mualimin Abdi, SH. MH mengatakan, PT Timah Tbk menjadi pionir dalam melaksanakan kebijakan HAM oleh perusahaan.
“Kebijakan HAM menjadi landasan perusahan untuk mewujudkan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakkan, dan pemajuan hak asasi manusia. Human Rights Policy ini merupakan salah satu cara membangun budaya kerja perusahaan yang produktif, efektif, dan sinergis di bidang hak asasi manusia dan menjadikan perusahaan sebagai entitas yang berkelanjutan dan bertanggung jawab secara bisnis,” jelasnya.
Menurut Mualimin Abdi Korporasi punya tanggung jawab terhadap HAM tertuang dalam prinsip PBB.
“Tanggung jawab korporasi dalam menghormati HAM tertuang di dalam Prinsip-prinsip Panduan PBB, mengenai Bisnis dan Hak Asasi Manusia atau United Nations Guiding Principles on Business and Human Rightsi (UNGPs).
Banyak negara-negara maju mensyaratkan ekonomi berbasis HAM dengan mulai menerapkan kebijakan hak asasi manusia, uji tuntas hak asasi manusia, serta mekanisme pengaduan pada suatu perusahaan,” pungkasnya.
Dirjen HAM kemenkumham itu juga mengatakan Indonesia negara pendukung UNGPs.
“Indonesia merupakan salah satu negara mendukung adopsi UNGPs oleh Dewan HAM PBB melalui Resolusi 17/4 tanggal 16 Juni 2011. Artinya, negara dan korporasi harus berkolaborasi dalam mewujudkan pemajuan HAM ada bagi setiap orang. Perusahaan kelas dunia tentunya menyadari penghormatan terhadap HAM dimana salah satu syarat menjamin keberlanjutan bisnis perusahaan. Untuk itu kami mendorong perusahaan BUMN memulai dan kami bangga dan senang PT Timah Tbk sebagai BUMN telah memiliki kebijakan HAM. Langkah ini sudah sangat tepat dilakukan oleh PT. Timah Tbk dengan membuat Human Rights Policy,” Tambahnya.
Mualimin Abdi berharap kebijakan HAM oleh PT . Timah Tbk bisa diikuti BUMN lainnya.
“Saya berharap agar Human Rights Policy yang telah disusun oleh PT Timah Tbk dapat diaplikasikan dengan baik dan membawa penghormatan HAM serta keberlanjutan dalam bisnis perusahaan dan bisa mendorong BUMN lainnya untuk bisa menerapkan kebijakan HAM,” tambahnya.
Sementara itu, Pj Gubernur Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin mengapresiasi PT Timah Tbk secara bisnis Hak Asasi Manusia harus diimplementasikan di seluruh lini. Dirinya mengapresiasi PT Timah Tbk telah menjadi pionir dalam kebijakan HAM di lingkungan perusahaan.
“Saya melihat ini komitmen yang bagus dilaksanakan PT Timah di dalam menjalankan bisnis tetap memperhatikan prinsip bisnis. Dampaknya sangat bagus karena ketika proses bisnis yang dijalankan memenuhi prinsip-prinsip HAM akan mendapatkan dukungan global. Ini bisa menjadi contoh dan mendorong perusahaan untuk melakukan hal yang sama,” tutupnya.
Sumber : Humas PT. Timah Tbk