Scroll untuk baca artikel
Bangka Tengah

Bahas Pemanfaatan Ruang Laut, KKP RI Datangi Bangka Tengah

604
×

Bahas Pemanfaatan Ruang Laut, KKP RI Datangi Bangka Tengah

Sebarkan artikel ini
IMG 20240605 WA0003

INTRIK.ID, BANGKA TENGAH– Direktorat Perencanaan Ruang Laut dan Direktorat Jasa Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI) mengunjungi Bangka Tengah untuk menyosialisasikan terkait kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (pengendalian dan perizinan berusaha berbasis risiko) di Ruang Rapat Kantor Bupati Bangka Tengah, Selasa (04/06/2024).

Sosialisasi ini diprakarsai oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung karena Bangka Tengah termasuk wilayah masyarakat nelayan.

Sosialisasi yang digelar di Ruang Rapat VIP Kantor Bupati Bangka Tengah (Bateng) ini diikuti oleh instansi pemerintah se-Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dan pelaku usaha.

Algafry Rahman selalu Bupati Bangka Tengah menyampaikan kegiatan berusaha sektor kelautan dan perikanan di Kabupaten Bangka Tengah saat ini berkembang pesat.

“Berdasarkan data Desember 2023, total perusahaan tambak udang di Bangka Tengah sebanyak 14 lokasi di mana 10 lokasinya telah mendapatkan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut dan 4 lokasi lainnya dalam proses pengajuan. Hal ini menunjukan komitmen Pemkab Bateng untuk membina dan menyadarkan pelaku usaha dalam ketaatan berinvestasi,” ucap Algafry.

Ia melanjutkan, bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Babel dan Pemkab Bateng untuk mewujudkan ekonomi biru dalam pelaksanaan pertumbuhan ekonomi di Babel.

“Pelaksanaan pembangunan yang memanfaatkan ruang laut oleh pemerintah baik kabupaten, provinsi, maupun instansi vertikal telah patuh dan tunduk pada peraturan perundangan yang berlaku. Kami harap hal yang sama juga bisa dilakukan oleh pelaku usaha,” imbuh Algafry.

Untuk diketahui, Dalam Salah satu bentuk kepatuhan pelaku usaha adalah kewajiban untuk menyampaikan laporan tahunan yang paling sedikit memuat:

1. Kemajuan dalam memperoleh persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha,

2. Realisasi luas perairan dan pemanfaatannya dalam hal perizinan berusaha telah diterbitkan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Agus Suryadi yang juga menjadi salah satu narasumber mengatakan bahwa tujuan sosialisasi ini adalah untuk menyamakan pemahaman terkait disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Selama ini kita hanya melihat daratan sebagai ruang hidup, ternyata di lautan juga ada ruang hidup yang harus ada aturan-aturan untuk melegalisasi setiap kegiatan, dan ini berbasis juga pada Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang RZWP-3-K Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2020-2040,” kata Agus.

Dirinya berharap dengan pemahaman bersama terkait hal tersebut bisa memudahkan seluruh pemangku kepentingan dalam menjalankan usaha, khususnya di kawasan perairan Bangka Belitung.

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas