Politik

    APKnya Dirusak, Fery: Berarti Dianggap Kuat

    ×

    APKnya Dirusak, Fery: Berarti Dianggap Kuat

    Sebarkan artikel ini

    INTRIK.ID, BANGKA — Alat Peraga Kampanye (APK) milik salah satu paslon Pilkada Ulang Kabupaten Bangka 2025 dirusak oleh orang tidak dikenal.

    Bukan hanya satu, beberapa baliho milik Paslon Fery Insani-Syahbudin dirobek.

    Bahkan satu poster milik Paslon nomor 1 di Kenanga dirusak dengan cara dicoret dan menambahkan gambar seolah-olah menggunakan kacamata hitam dan memiliki tanduk dengan spidol hitam.

    Calon Bupati Bangka, Fery Insani tak ambil pusing terkait perusakan APK tersebut. Ia beranggapan perusakan itu menandakan bahwa Paslon nomor 1 memiliki potensi.

    “Tidak masalah, Alhamdulillah itu merupakan atensi dan dianggap kuat,” ungkapnya.

    Ia juga mengatakan tidak akan mempermasalahkan ataupun mengambil langkah hukum terkait hal itu.

    “Biarkan saja, nanti juga tanggal 24 diangkut semua,” tegas Fery.

    Sementara itu, Plt Bawaslu Bangka, Tega Erora mengatakan mengatakan pelaku perusakan APK dapat dipidana hingga enam bulan dan denda Rp1 juta.

    “Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye pemilihan bupati atau walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan atau denda paling sedikit 100 ribu atau paling banyak satu juta,” ungkapnya.

    Ia mengatakan APK merupakan sarana dalam pelaksanaan kampanye, termasuk di dalamnya Kampanye Pemilihan Ulang Tahun 2025 yang digelar di Kabupaten Bangka.

    “Dalam pelaksanaan Pemilihan Ulang Tahun 2025 saat ini, khususnya saat pelaksanaan kampanye, kami mengajak dan mengimbau masyarakat untuk menjaga kondusifitas dan iklim politik tetap aman dan demokratis dan yang paling penting adalah tidak melakukan perusakan terhadap APK,” ujar Fega.

    Ia mengatakan larangan perusakan atau menghilangkan APK tersebut sudah diatur dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2015 pasal 69 huruf g.

    “Berdasarkan undang-undang tersebut, kami mengajak seluruh pihak untuk menjaga kenyamanan dan tidak melakukan perusakan sehingga pelaksanaan Pemilihan Ulang Tahun 2025 di daerah kita ini berjalan lancer dan nyaman,” imbuhnya.

     

    Ikuti berita INTRIK.ID di Google News

      Home
      Hot
      Redaksi
      Cari
      Ke Atas