Apa Itu Pascatambang? Dana Pemulihan Eks PT Kobatin Terseret Kasus Dugaan Korupsi Rp112 Miliar

    Caption: Ilustrasi tambang open pit. (Ist)

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Pascatambang seharusnya menjadi tahap penting untuk memulihkan lingkungan setelah kegiatan pertambangan berakhir. Namun, dana jaminan pascatambang PT Koba Tin di Bangka Belitung justru terseret kasus dugaan korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.

    Dalam perkembangan penyidikan, kejaksaan telah menetapkan empat tersangka dari unsur perbankan dan kurator. Dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp112,54 miliar. Penyidik masih mendalami proses pencairan dana, pihak-pihak yang terlibat, serta aliran uang tersebut.

    Kasus ini menjadi sorotan karena dana yang dipersoalkan merupakan jaminan untuk kegiatan reklamasi dan pascatambang, bukan sekadar dana perusahaan biasa yang bebas dibagikan kepada pihak lain.

    Lantas, apa sebenarnya pascatambang dan bagaimana dana yang diperuntukkan bagi pemulihan lingkungan itu bisa menjadi objek perkara dugaan korupsi?

    Apa Itu Pascatambang?

    Pascatambang adalah kegiatan yang dilakukan setelah sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan berakhir, sesuai rencana dan kewajiban yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

    Tujuannya bukan sekadar meninggalkan lokasi tambang dalam keadaan tidak beroperasi. Perusahaan juga memiliki kewajiban untuk menangani dampak lingkungan dan sosial akibat kegiatan pertambangan.

    Salah satu bagian pentingnya adalah reklamasi, yakni upaya menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan agar lahan bekas tambang dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.

    Di kawasan bekas tambang, kegiatan tersebut dapat mencakup penataan lahan, pengelolaan lubang bekas tambang, pemulihan kondisi tanah, serta upaya revegetasi sesuai karakteristik lokasi dan rencana yang disetujui.

    Sementara itu, program pascatambang juga dapat mencakup aspek sosial dan ekonomi masyarakat terdampak sesuai rencana yang berlaku.

    Karena proses pemulihan membutuhkan biaya, perusahaan pertambangan diwajibkan menyiapkan jaminan sesuai ketentuan. Dana ini memiliki tujuan khusus dan penggunaannya tidak dapat dipisahkan dari kewajiban pemulihan yang mendasarinya.

    Dana Jaminan PT Koba Tin Dipersoalkan

    Dalam perkara PT Koba Tin, Kejati Babel menyebut dana jaminan pascatambang berada dalam penguasaan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) dan dititipkan di bank pelat merah.

    Menurut penyidik, dana tersebut semestinya digunakan untuk kegiatan reklamasi dan pascatambang. Namun, dana itu diduga dicairkan secara melawan hukum setelah diperlakukan sebagai bagian dari harta pailit atau boedel pailit perusahaan.

    Dalam proses kepailitan, boedel pailit merupakan kumpulan harta yang masuk dalam pengurusan dan pemberesan untuk kepentingan penyelesaian kewajiban kepada kreditur.

    Persoalan hukum dalam kasus ini adalah apakah dana jaminan yang memiliki peruntukan khusus tersebut dapat diperlakukan sebagai bagian dari harta pailit dan dibagikan kepada kreditur.

    Kejati Babel menduga dana jaminan pascatambang itu dialihkan melalui proses pencairan yang tidak sesuai ketentuan. Dugaan inilah yang menjadi salah satu fokus penyidikan.

    Empat Tersangka dari Perbankan dan Kurator

    Kejati Babel menetapkan dua tersangka pertama pada 1 Oktober 2026. Keduanya berinisial MR dan EDY, yang saat periode 2023 bekerja pada bank pelat merah.

    MR disebut menjabat sebagai penyelia layanan nasabah, sedangkan EDY merupakan wakil kepala cabang atau pimpinan bidang pelayanan.

    Pada 8 Oktober 2026, kejaksaan kembali menetapkan dua tersangka berinisial DTM dan RP yang disebut berprofesi sebagai kurator. Penyidik menduga keduanya terlibat dalam pencairan dana jaminan pascatambang yang kemudian dialihkan menjadi bagian dari harta pailit.

    Kejati Babel menyatakan dugaan perbuatan para tersangka berkaitan dengan pencairan dana yang semestinya digunakan untuk kegiatan pascatambang dan reklamasi.

    Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan. Kesalahan pidana masing-masing pihak tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan.

    Kerugian Negara Ditaksir Rp112,54 Miliar

    Kejati Babel menyebut indikasi kerugian negara dalam perkara ini mencapai 6.262.719,71 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp112,54 miliar berdasarkan kurs yang digunakan dalam perhitungan penyidik.

    Penyidik juga mendalami dugaan aliran dana setelah pencairan, termasuk dugaan penerimaan oleh pihak-pihak yang berkaitan dengan proses kepailitan.

    Kejaksaan menyebut dana tersebut diduga dialihkan dari peruntukan awalnya. Namun, rincian penerima, penggunaan dana, dan pertanggungjawaban setiap pihak masih menjadi bagian dari pendalaman perkara.

    Besarnya nilai dana yang dipersoalkan membuat kasus ini bukan hanya berkaitan dengan prosedur perbankan dan kepailitan, melainkan juga menyangkut perlindungan dana yang disiapkan untuk kewajiban pemulihan lingkungan.

    Pascatambang Eks Kobatin Belum Tuntas

    Persoalan ini juga berkaitan dengan kondisi pemulihan wilayah bekas tambang PT Koba Tin.

    Dalam keterangan yang disampaikan Kejati Babel, kegiatan pascatambang disebut baru mencapai 52,12 persen, belum mencapai penyelesaian 100 persen. Kejaksaan mengaitkan kondisi tersebut dengan dugaan penyalahgunaan dana jaminan pascatambang yang sedang disidik.

    Sebelumnya, masyarakat lingkar tambang Koba juga mempertanyakan kejelasan dana pascatambang dan dampak pemulihan lingkungan bagi warga di sekitar bekas wilayah operasi perusahaan.

    Dalam audiensi dengan Kejaksaan Negeri Bangka Tengah pada Januari 2026, perwakilan masyarakat, termasuk Kepala Desa Nibung Astiar, menyampaikan bahwa aktivitas pertambangan selama puluhan tahun meninggalkan kolong-kolong bekas tambang dan pemulihan di wilayah mereka dinilai masih minim. Mereka meminta pengelolaan dana pascatambang dikawal agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat terdampak.

    Keluhan masyarakat tersebut merupakan penilaian warga yang disampaikan kepada kejaksaan. Kondisi pemulihan setiap lokasi tetap perlu dinilai berdasarkan data teknis, rencana reklamasi, dan hasil pengawasan yang berwenang.

    Bukan Sekadar Soal Uang, tetapi Pemulihan Lingkungan

    Kasus dugaan korupsi dana pascatambang PT Koba Tin memperlihatkan pentingnya pengawasan terhadap dana yang memiliki peruntukan khusus.

    Jika dana jaminan tidak digunakan sesuai tujuan, persoalannya berpotensi melampaui kerugian keuangan negara. Kewajiban pemulihan lingkungan juga dapat terhambat, sementara masyarakat di sekitar bekas tambang masih menghadapi dampak aktivitas pertambangan masa lalu.

    Karena itu, penyidikan kasus ini perlu menjawab beberapa pertanyaan mendasar: bagaimana dana jaminan dapat dicairkan, siapa yang memiliki kewenangan dalam proses tersebut, ke mana dana dialirkan, serta bagaimana kelanjutan kewajiban reklamasi dan pascatambang.

    Hingga perkembangan terakhir yang diberitakan pada 8 Oktober 2026, Kejati Babel masih menangani perkara tersebut. Penetapan empat tersangka menjadi perkembangan penting, tetapi belum menandai berakhirnya proses hukum maupun penyelesaian kewajiban pemulihan bekas tambang PT Koba Tin.

    Pada akhirnya, tujuan dana pascatambang bukan hanya memenuhi kewajiban administratif perusahaan. Dana itu disiapkan agar dampak pertambangan dapat ditangani dan lingkungan yang ditinggalkan tidak menjadi beban berkepanjangan bagi masyarakat.

      Ikuti kami di Facebook