
INTRIK.ID, JAKARTA — Antrean panjang kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) kembali menjadi persoalan yang menyita perhatian masyarakat. Waktu tunggu yang panjang bukan hanya menguras waktu pengendara, tetapi juga berpotensi mengganggu aktivitas ekonomi dan distribusi barang.
Ombudsman RI pada 14 Oktober 2026 melaporkan antrean BBM di sejumlah wilayah, antara lain Bali, Papua Barat, Banten, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Aceh, dan Jawa Barat. Penyebab yang diindikasikan beragam, mulai dari kendala logistik hingga ketidaksesuaian kuota dengan kebutuhan riil. Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi juga menjadi perhatian untuk ditelusuri lebih lanjut.
Situasi ini memunculkan pertanyaan: apakah Indonesia perlu menambah jumlah SPBU agar antrean terurai?
Penambahan SPBU layak dipertimbangkan, terutama di kawasan yang pertumbuhan kendaraannya tinggi atau jarak antarpengisiannya berjauhan. Namun, pembangunan fasilitas baru tidak otomatis menyelesaikan masalah jika pasokan BBM ke lokasi tersebut tetap tersendat.
Secara sederhana, semakin banyak titik pengisian yang beroperasi dengan pasokan memadai, semakin besar peluang kendaraan tersebar dan tidak menumpuk di satu lokasi.
Gagasan ini sejalan dengan pernyataan Pertamina Patra Niaga pada September 2026. Perusahaan tersebut menyebut tengah mencari mitra untuk mengembangkan titik SPBU, termasuk fasilitas berskala lebih kecil, guna memecah antrean dan memperluas jangkauan pelayanan di wilayah yang jarak antarpenyalurnya masih jauh.
Wilayah Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi disebut sebagai kawasan yang berpotensi membutuhkan pendekatan tersebut.
Namun, penambahan jumlah SPBU perlu didasarkan pada pemetaan kebutuhan. Lokasi baru harus diprioritaskan di daerah yang memang kekurangan fasilitas, bukan sekadar dibangun berdekatan dengan SPBU yang sudah ada.
Pemerintah dan badan usaha juga perlu memperhitungkan kapasitas penyimpanan, akses kendaraan pengangkut BBM, permintaan setiap jenis bahan bakar, serta kemampuan distribusi harian.
Antrean panjang tidak selalu berarti stok BBM nasional habis. Dalam sejumlah kasus yang terjadi pada Oktober 2026, gangguan pengiriman menjadi salah satu persoalan yang disoroti.
Di Bali, misalnya, Kementerian ESDM menjelaskan bahwa stok nasional masih berada dalam kondisi yang dinilai memadai, tetapi pengiriman ke sejumlah SPBU mengalami kendala. Ombudsman RI juga menyoroti persoalan logistik, kuota yang tidak sesuai kebutuhan riil, serta dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Karena itu, pembangunan SPBU baru harus berjalan bersama perbaikan sistem distribusi. Tanpa pengiriman yang terjadwal, cadangan yang memadai, dan pengawasan penyaluran, fasilitas tambahan berisiko hanya memperluas titik antrean.
Pemerintah juga perlu membuka informasi mengenai ketersediaan setiap jenis BBM, realisasi penyaluran, serta penyebab gangguan pasokan di wilayah terdampak. Informasi yang jelas dapat membantu masyarakat memahami kondisi sebenarnya dan mengurangi kepanikan pembelian.
Penambahan SPBU dapat dilakukan melalui kemitraan dengan badan usaha niaga BBM, termasuk PT Pertamina Patra Niaga. Berdasarkan informasi resmi kemitraan Pertamina, prosesnya tidak cukup hanya menyediakan tanah dan membangun fasilitas.
Secara umum, mekanismenya meliputi beberapa tahap.
Pertama, mengajukan lokasi dan mendaftar sebagai calon mitra.
Calon mitra mengajukan data perusahaan, identitas pengusaha, lokasi atau titik koordinat, serta dokumen penguasaan lahan melalui kanal resmi kemitraan Pertamina.
Kedua, menjalani verifikasi lokasi dan dokumen.
Lokasi dinilai berdasarkan kelayakan, kondisi lahan, potensi kebutuhan masyarakat, dan persyaratan yang berlaku. Dokumen perusahaan serta bukti penguasaan lahan juga diperiksa.
Ketiga, memperoleh persetujuan prinsip dan mengurus perizinan.
Setelah tahapan evaluasi awal, calon mitra harus melengkapi perizinan usaha dan persyaratan teknis yang relevan. Pengurusan perizinan berusaha dilakukan melalui sistem OSS sesuai klasifikasi kegiatan dan ketentuan yang berlaku.
Keempat, membangun fasilitas sesuai standar keselamatan.
Pembangunan harus mengikuti ketentuan teknis, keselamatan, lingkungan, serta standar operasional yang dipersyaratkan. Pertamina juga melakukan pemeriksaan fisik sesuai tahapan kemitraan.
Kelima, menandatangani kerja sama dan mulai beroperasi.
SPBU baru dapat beroperasi setelah persyaratan dan pemeriksaan yang diwajibkan terpenuhi serta perjanjian kerja sama dengan badan usaha penyalur diselesaikan.
Rincian persyaratan, biaya, tipe fasilitas, dan kelayakan lokasi dapat berbeda sesuai skema kemitraan dan ketentuan terbaru. Calon mitra perlu memeriksa informasi langsung melalui kanal resmi, bukan mengandalkan tawaran perantara yang belum terverifikasi.
Informasi resmi dapat diakses melalui Kemitraan Pertamina Patra Niaga dan OSS Indonesia.
Selain SPBU konvensional, fasilitas penyalur berskala lebih kecil dapat dipertimbangkan untuk menjangkau wilayah yang belum terlayani secara optimal. Model ini berpotensi menekan kebutuhan investasi dibandingkan pembangunan SPBU berukuran besar, meski biaya sebenarnya bergantung pada tipe fasilitas, lokasi, dan persyaratan yang berlaku.
Pertashop merupakan salah satu jaringan penyalur skala kecil yang dikembangkan Pertamina. Akan tetapi, jenis produk dan skema operasionalnya perlu diperiksa berdasarkan ketentuan kemitraan terkini. Fasilitas skala kecil juga tidak serta-merta menjadi pengganti SPBU yang melayani kebutuhan BBM bersubsidi dalam volume besar.
Di daerah terpencil atau kawasan yang belum terjangkau penyalur, pemerintah daerah dapat berkoordinasi dengan BPH Migas dan badan usaha terkait untuk menilai alternatif penyaluran yang sesuai regulasi.
Dengan demikian, strategi yang dibutuhkan bukan hanya memperbanyak SPBU, melainkan menentukan tipe fasilitas yang tepat untuk setiap wilayah.
Penambahan SPBU berpotensi memperbaiki akses masyarakat terhadap BBM. Namun, kebijakan ini membutuhkan perencanaan berdasarkan data, bukan semata-mata respons terhadap antrean yang sedang viral.
Pemerintah perlu memetakan daerah dengan antrean berulang, mengukur kebutuhan BBM harian, mengevaluasi kemampuan terminal dan armada pengangkut, serta memastikan kuota dan distribusi sesuai kebutuhan di lapangan.
Pengawasan juga harus diperkuat agar penambahan fasilitas tidak membuka celah baru bagi penyalahgunaan BBM bersubsidi. Evaluasi berkala diperlukan untuk memastikan bahwa SPBU tambahan benar-benar meningkatkan pelayanan dan bukan hanya memindahkan antrean dari satu titik ke titik lainnya.
Pada akhirnya, masyarakat membutuhkan akses BBM yang mudah dan dapat diprediksi. Menambah jumlah SPBU bisa menjadi bagian dari solusi, tetapi keberhasilannya akan ditentukan oleh kecocokan lokasi, kecukupan pasokan, kelancaran distribusi, dan pengawasan yang transparan.