Scroll untuk baca artikel
Opini

Antisipasi Perempuan dalam Budaya Patriarki

342
×

Antisipasi Perempuan dalam Budaya Patriarki

Sebarkan artikel ini
IMG 20220216 134822

Penulis.         : Dona Safira

Asal Instansi: Universitas Bangka Belitung

Jurusan         : Hukum

INTRIK.ID, BABEL – Faktanya tidak sedikit masyarakat Indonesia yang masih sangat melekat dengan budaya patriarki, dimana perempuan diposisikan sebagai kaum subordinat; di bawah kendali laki-laki. Melalui budaya patriarki laki-laki dianggap sebagai kaum superior, artinya posisi kaum laki-laki dianggap lebih tinggi dari kaum perempuan (inferior). Maka dari itu masyarakat harus diberikan edukasi tentang pemahaman budaya patriarki yang ada di dalam rumah tangga, bahkan di dunia kerja sekalipun. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan terjadinya penindasan dan kekerasan pada perempuan, karena perempuan adalah kelompok rentan menjadi korban. Apalagi di daerah-daerah terpencil, pedesaan, yang secara akses belum memadai baik dari segi media, serta sarana pendidikan yang mengakibatkan kurangnya pengetahuan bagi perempuan tentang budaya patriaki tersebut.
Tidak terlepas juga bagi perempuan di lingkungan perkotaan yang juga harus terus diedukasi terkait dengan budaya patriarki.

Pandangan budaya patriarki ditinjau dari beberapa perspektif yaitu; pertama, dari sudut pandang Islam. Islam menganggap laki-laki maupun perempuan memiliki kedudukan yang seimbang, hak dan kewajiban sesuai dengan porsinya. Akan tetapi masih banyak yang mempersoalkan dan bahkan berasumsi bahwa patriarki itu adalah bagian dari budaya Islam itu sendiri. Jika kita melihat dalam QS. An-Naml ayat 23 yang menjelaskan tentang seorang perempuan bernama Balqis yang dikenal bisa memimpin Kaum Saba.

Sejalan dengan hal di atas melalui persepektif HAM, yakni bersifat universal artinya semua orang berhak atas perlindungan hak asasi dan kebebasannya dalam pemenuhan pada setiap hak yang setara untuk semua orang dan bebas dari diskriminasi. Secara konstitusional dalam Undang-undang Dasar 1945, pasal 27 dinyatakan bahwa tidak terdapat pembedaan  ( diskriminasi) antara laki-laki dan perempuan, setiap  warga Negara laki-laki dan perempuan  memiliki kedudukan  yang sama di depan hukum dan pemerintahan, berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Baca Juga:  Realita Subsidi Minyak Goreng Oleh Pemerintah

Akan tetapi, permasalahan yang terjadi pada perempuan juga tidak dapat di pungkiri bahwa aktualisasi diri perempuan di Indonesia itu sensiri masih terpasung oleh stigma negatif yang sudah turun- temurun dari orang tua, sehingga dalam membesarkan anaknya tetap terjebak dengan budaya petriarki. Contohnya seperti anggapan bahwa perempuan tidak boleh mengenyam pendidikan tinggi dibandingkan laki-laki, perempuan hanya memiliki peran domestik yakni melayani suami, mengurus anak dan mengurusi dapur. Berbicara tentang peran, tentu bisa dikerjakan bersama baik oleh perempuan maupun laki-laki. Sedangkan kodrat seorang perempuan ialah mengandung di dalam rahim yang ia miliki, melahirkan, dan menyusui, serta menstruasi.

Untuk itu raungan tentang kesetaraan gender guna memenuhi dan melindungi hak-hak perempuan harus di perjuangkan dan stigma negatif tentang tugas/peran perempuan harus dihilangkan, karena banyaknya pelanggaran pada hak dan kesenjangan yang dialami perempuan terlalu banyak merugikan kaum perempuan itu sendiri, ditambah maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi pada perempuan adalah salah satu contoh juga terkait dengan patriarki sebaga budaya yang mengedepankan kekuatan pada laki-laki.

Menurut komnas Perempuan ada 15 prilaku yang bisa dikelompokkan sebagai bentuk kekerasan seksual yaitu: pemerkosaan, intimidasi, eksploitasi seksual, perdagangan perempuan, prostitusi paksa, perbudakan seksual, pemaksaan perkawinan, pemaksaan kehamilan, pemaksaan aborsi, pemaksaan kontrasepsi, penyiksaan seksual, penghukuman tidak manusiawi yang bernuansa seksual, praktik tradisi bernuansa seksual, dan kontrol seksual.

Berdasarkan keterangan tersebut, Indonesia sudah masuk dalam kategori darurat kekerasan seksual pada perempuan dan anak. Seperti yang tercatat pada tahun 2019 ada sekitar 8.800 kasus kekerasaan pada perempuan, dan kemudian di tahun 2020 sempat turun menjadi 8.600 kasus, tetapi pada tahun 2021 melonjak diangka 8.800 kasus. Jenis kekerasan yang paling banyak terjadi ialah; kekerasan fisik mencapai 39%, selain itu ada kekerasan psikis 29,8% dan kekerasan seksual 11,33 %.

Baca Juga:  Siapakah Bupati & Wakil Bupati Bangka Periode Berikutnya ?

Sebenarnya di negara Indonesia sudah ada aturan perundang-undangan yang melindunginya. Seperti Undang-undang tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (UU PKDRT), Undang-Undang tentang perlindungan anak (UU PTPPO), Kitab Undang-Undang pencegahan tindak pidana perdagangan orang (UU PTPO), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Akan tetapi undang-undang tersebut masih belum memberikan rasa aman pada perempuan, terlebih tidak adanya aturan perlindungan pada korban, pencegahan dan mekanisme pemulihan bagi korban belum di atur secara spesifik, perlu adanya tindakan lebih dan juga mengenai RUU PKS lerlu dipertimbangkan lagi sebagai acuan untuk mengurangi lonjakan kasus kekerasan terhadap perempuan. Maka dari itu perlu disahkannya Undang-undang kekersan seksual juga.

Dengan semua pemaparan serta pertimbangan di atas maka dapat di simpulkan bahwa budaya patriarki adalah budaya yang harus segera di hapuskan terutama di Indonesia dengan melihat dampak yang bahwa sangat banyak merugikan perempuan Indonesia. Untuk itu peran Negara sangat penting agar lebih memperhatikan masalah ini agar tidak ada lagi kekerasan pada perampuan di Indonesia. Serta ada pemerintah bisa bekerjasama dengan NGO, bahkan lembaga yang kompeten untuk mengedukasi masyarakat tentang bahanya budaya patriarki.(*)

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas