Anak Tak Lagi Otomatis Naik Kelas, Pemerintah Mulai Mengoreksi Kebijakan Pendidikan?

    Caption: Ilustrasi guru sedang mengisi rapor anak didiknya.

    INTRIK.ID, JAKARTA – Kebijakan kenaikan kelas di sekolah Indonesia kembali memasuki babak baru.

    Setelah bertahun-tahun pendekatan pendidikan mendorong agar murid tidak mudah tinggal kelas, pemerintah kini membuka kembali kemungkinan murid tidak naik kelas mulai tahun ajaran 2027.

    Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyebut gagasan tersebut muncul dari masukan Dewan Pendidikan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional. Namun, hingga saat ini kebijakan itu masih berupa wacana yang sedang dipersiapkan, bukan aturan baru yang sudah berlaku.

    “Terkait peningkatan mutu, kami mendapatkan masukan, termasuk masukan dari Pak Yanto dan kawan-kawan di Dewan Pendidikan supaya kebijakan tidak naik kelas diberlakukan lagi,” kata Abdul Mu’ti, seperti diberitakan detikEdu.

    Pernyataan tersebut membuka kembali perdebatan lama dalam dunia pendidikan Indonesia.

    Apakah selama ini terlalu mudah bagi seorang murid untuk naik kelas?

    Atau justru kebijakan tidak naik kelas berisiko membuat anak yang memiliki hambatan belajar semakin tertinggal?

    Bukan sekadar soal tinggal kelas

    Perubahan arah kebijakan ini menarik karena pemerintah sebelumnya memang mendorong sistem pendidikan yang tidak menjadikan tinggal kelas sebagai solusi utama.

    Dalam panduan pembelajaran dan asesmen Kemendikdasmen, sekolah sebenarnya telah diberikan keleluasaan menentukan kriteria dan mekanisme kenaikan kelas. Penilaian mempertimbangkan laporan kemajuan belajar, pencapaian murid pada seluruh mata pelajaran dan ekstrakurikuler, serta proses belajar selama satu tahun.

    Bahkan ketika seorang murid belum mencapai seluruh tujuan pembelajaran, panduan tersebut membuka kemungkinan murid tetap naik kelas dengan pendampingan tambahan.

    Jika sekolah memilih tidak menaikkan kelas, sekolah juga diminta memikirkan bentuk intervensi agar murid tetap berkembang.

    Artinya, persoalannya bukan sesederhana “dulu semua naik kelas, sekarang boleh tinggal kelas.”

    Sistem yang sedang dibangun pemerintah sebenarnya berusaha mencari titik tengah antara hak anak untuk terus memperoleh pendidikan dan kebutuhan menjaga standar kompetensi.

    Ketika naik kelas tidak sama dengan naik kemampuan

    Di sinilah masalah yang lebih besar muncul.

    Seorang murid dapat berpindah dari kelas IV ke kelas V. Namun perpindahan kelas tersebut tidak otomatis berarti seluruh kemampuan yang seharusnya dimiliki sudah benar-benar dikuasai.

    Jika fenomena itu terjadi terus-menerus, sekolah memang dapat menghindari angka murid tinggal kelas.

    Tetapi persoalan akademiknya tidak otomatis hilang.

    Murid yang belum menguasai kemampuan dasar akan membawa kesenjangan tersebut ke kelas berikutnya.

    Pada akhirnya, guru di jenjang berikutnya harus berhadapan dengan dua persoalan sekaligus: mengejar materi kelas berjalan dan memperbaiki kemampuan dasar yang belum dikuasai murid.

    Angka kenaikan kelas bisa terlihat baik, tetapi kemampuan anak belum tentu ikut naik.

    Inilah kemungkinan alasan mengapa pemerintah kembali membuka perdebatan mengenai kebijakan tinggal kelas.

    Namun, tinggal kelas juga bukan obat mujarab

    Mengembalikan kemungkinan tidak naik kelas juga tidak otomatis menyelesaikan persoalan mutu pendidikan.

    Penelitian pemerintah sendiri pernah mencatat bahwa kebijakan mengulang kelas memiliki risiko terhadap keberlanjutan pendidikan anak. Pemerintah selama ini berupaya mencegah pengulangan kelas dan putus sekolah karena keduanya dapat menjadi persoalan tersendiri dalam perjalanan pendidikan anak.

    Karena itu, kalau kebijakan tidak naik kelas kembali diperkuat, pertanyaan berikutnya justru jauh lebih penting:

    Apa yang dilakukan sekolah kepada anak yang tidak naik kelas?

    Jika jawabannya hanya mengulang materi yang sama selama satu tahun, kebijakan tersebut berpotensi menjadi hukuman administratif, bukan intervensi pendidikan.

    Anak yang kesulitan membaca, berhitung, memahami pelajaran atau memiliki hambatan belajar membutuhkan pendampingan yang berbeda.

    Mengulang kelas tanpa memperbaiki penyebab masalah hanya berisiko membuat anak mengulang kegagalan yang sama.

    Jangan sampai guru hanya menjadi “penjaga nilai”

    Masalah lainnya adalah kualitas penerapan di sekolah.

    Jika kebijakan tidak naik kelas diberlakukan, sekolah membutuhkan asesmen yang benar-benar mampu memetakan kemampuan murid.

    Guru tidak boleh sekadar melihat nilai rapor.

    Kehadiran, proses belajar, kemampuan dasar, perkembangan psikologis, kondisi keluarga dan berbagai faktor lain perlu menjadi bagian dari pertimbangan.

    Panduan Kemendikdasmen sendiri menekankan bahwa keputusan kenaikan kelas harus mempertimbangkan keseluruhan proses belajar murid dan dilakukan melalui musyawarah para pendidik.

    Ini penting agar kebijakan tidak berubah menjadi perlombaan sekolah mempertahankan angka kelulusan atau sebaliknya, memperbanyak murid yang tinggal kelas.

    Pemerintah sebenarnya sedang membalik pertanyaan

    Selama ini, pertanyaan pendidikan sering berhenti pada:

    “Apakah anak naik kelas?”

    Padahal pertanyaan yang lebih penting adalah:

    “Apakah anak sudah menguasai kemampuan yang seharusnya dikuasai?”

    Jika jawabannya belum, maka pemerintah harus memastikan ada intervensi.

    Bisa berupa pembelajaran tambahan, pendampingan individual, remedial, konseling, penguatan literasi dan numerasi atau pendekatan lain sesuai kebutuhan anak.

    Sementara jika semua intervensi sudah dilakukan dan kemampuan anak memang belum memungkinkan mengikuti pembelajaran pada tingkat berikutnya, sekolah harus memiliki ruang untuk mengambil keputusan tidak naik kelas secara objektif.

    Jangan sampai kebijakan berubah setiap beberapa tahun

    Yang juga patut menjadi perhatian adalah konsistensi kebijakan pendidikan.

    Guru, orang tua dan murid membutuhkan kepastian.

    Perubahan kebijakan dari pendekatan yang mendorong anak terus naik kelas menuju kemungkinan kembali memperketat kenaikan kelas harus disertai penjelasan yang terang.

    Bukan hanya apa aturannya, tetapi juga mengapa aturan tersebut berubah.

    Sebab pendidikan tidak bisa diperlakukan seperti tombol yang tinggal ditekan: tahun ini semua naik kelas, tahun berikutnya sebagian boleh tinggal kelas.

    Setiap perubahan memiliki konsekuensi terhadap jutaan murid, guru dan keluarga.

    Ujian sebenarnya bukan pada anak, tetapi pada sistem

    Karena itu, wacana mengembalikan kebijakan tidak naik kelas seharusnya tidak dibaca sebagai pemerintah ingin membuat sekolah lebih keras kepada murid.

    Sebaliknya, ini bisa menjadi momentum untuk menguji apakah sistem pendidikan Indonesia benar-benar mampu mengenali kemampuan setiap anak.

    Anak tidak boleh dinaikkan kelas hanya demi mengejar angka. Tetapi anak juga tidak boleh ditahan di kelas yang sama hanya karena sistem gagal memberikan intervensi yang tepat.

    Jika kebijakan baru benar-benar diterapkan pada 2027, pemerintah harus memastikan satu hal: tidak naik kelas bukan akhir dari pendidikan seorang anak, melainkan bagian dari intervensi untuk membantunya mengejar ketertinggalan.

    Sebab ukuran keberhasilan pendidikan bukan berapa banyak anak yang naik kelas.

    Ukuran yang lebih penting adalah berapa banyak anak yang benar-benar belajar, memahami, berkembang dan akhirnya mampu berdiri dengan kompetensinya sendiri.

      Ikuti kami di Facebook