
Kemudian dalam konteks ekonomi hijau, merupakan salah satu dari enam strategi transformasi ekonomi Indonesia untuk mencapai visi 2045, kebijakan desentralisasi memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengelolaan sumber daya alam secara lebih efisien dan berkelanjutan.
Ketika ditemui usai pelaksanaan upacara, bupati juga menyoroti mengenai penegasan regulasi aktivitas penambangan di wilayah Bangka Tengah.
“Bicara mengenai otonomi, sampai hari ini kita terus melaksanakan bagaimana pembangunan daerah ini tetap berjalan dengan lancar. Kondisi kita di daerah memang masih terus kita upayakan, seperti contoh aktivitas penambangan di daerah kita yang masih berlanjut, maka regulasi ini yang harus kita tata lebih baik lagi. Jangan sampai nanti kita melakukan penambangan tanpa regulasi yang jelas dan regulasi ini harus berpedoman pada aturan yang lebih tinggi lagi,” ungkap Algafry.
Ia berharap, seluruh unsur dapat terus semangat dan termotivasi dalam melanjutkan pembangunan di Bangka Tengah melalui PAD. Melalui otonomi daerah, kewenangan sepenuhnya diberikan kepada daerah untuk bisa mengakselerasi kepentingan-kepentingan masyarakat tetapi tetap mengacu pada aturan yang lebih tinggi di atasnya.
“Akan kita motivasi teman-teman semua dengan keberlanjutan pembangunan dengan meningkatkan peran PAD kita. Mudah-mudahan di tahun ini akan ada beberapa perusahaan yang mulai dibangun yang akan menyerap tenaga kerja lokal dan memberikan dampak ekonomi yang baik bagi pembangunan di Bangka Tengah,” pungkasnya.