Scroll untuk baca artikel
Bangka Tengah

Algafry Pimpinan Upacara Hari Otonomi Daerah 2024

109
×

Algafry Pimpinan Upacara Hari Otonomi Daerah 2024

Sebarkan artikel ini
IMG 20240624 WA0007

INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024, di Halaman Kantor Bupati Bangka Tengah, Kamis (25/04/2024).

Upacara itu diikuti oleh seluruh ASN, PPPK dan PKK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah.

Peringatan Hari Otonomi Daerah tahun 2024 kali ini mengusung tema Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan yang Sehat.

“Tema ini dipilih untuk memperkokoh komitmen, tanggung jawab dan kesadaran seluruh jajaran Pemerintah Daerah akan amanah serta tugas untuk membangun keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di tingkat lokal serta mempromosikan model ekonomi yang ramah lingkungan untuk menciptakan masa depan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang,” ujar Algafry.

Saat menyampaikan arahan dari Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, Bupati Bangka Tengah mengatakan otonomi daerah dirancang untuk mencapai dua tujuan utama termasuk di antaranya tujuan kesejahteraan dan tujuan demokrasi.

Kemudian dalam konteks ekonomi hijau, merupakan salah satu dari enam strategi transformasi ekonomi Indonesia untuk mencapai visi 2045, kebijakan desentralisasi memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengelolaan sumber daya alam secara lebih efisien dan berkelanjutan.

Ketika ditemui usai pelaksanaan upacara, bupati juga menyoroti mengenai penegasan regulasi aktivitas penambangan di wilayah Bangka Tengah.

“Bicara mengenai otonomi, sampai hari ini kita terus melaksanakan bagaimana pembangunan daerah ini tetap berjalan dengan lancar. Kondisi kita di daerah memang masih terus kita upayakan, seperti contoh aktivitas penambangan di daerah kita yang masih berlanjut, maka regulasi ini yang harus kita tata lebih baik lagi. Jangan sampai nanti kita melakukan penambangan tanpa regulasi yang jelas dan regulasi ini harus berpedoman pada aturan yang lebih tinggi lagi,” ungkap Algafry.

Ia berharap, seluruh unsur dapat terus semangat dan termotivasi dalam melanjutkan pembangunan di Bangka Tengah melalui PAD. Melalui otonomi daerah, kewenangan sepenuhnya diberikan kepada daerah untuk bisa mengakselerasi kepentingan-kepentingan masyarakat tetapi tetap mengacu pada aturan yang lebih tinggi di atasnya.

“Akan kita motivasi teman-teman semua dengan keberlanjutan pembangunan dengan meningkatkan peran PAD kita. Mudah-mudahan di tahun ini akan ada beberapa perusahaan yang mulai dibangun yang akan menyerap tenaga kerja lokal dan memberikan dampak ekonomi yang baik bagi pembangunan di Bangka Tengah,” pungkasnya.

Dirinya juga berharap daerah pesisir seperti Kabupaten Bangka Tengah dapat menuai perhatian lebih dari Pemerintah Pusat.

“Sebagai daerah pesisir, harapan saya dapat perhatian lebih dari pemerintah pusat. Karena ada beberapa pulau di daerah kita yang memerlukan sentuhan pendidikan, bagaimana perkembangan perekonomian di sana, tentu itu memerlukan kerja sama dari Pemkab dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat,” ujarnya.

Diakhir kegiatan, dilakukan juga penandatanganan Nota Kesepakatan antara Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia, dengan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah Nomor: 415.4/07/SETDA.PEM/2024 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).

Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) merupakan basis data kesejahteraan penduduk yang merupakan bagian dari Reformasi Sistem Perlindungan Sosial bertujuan mewujudkan visi nasional “SATU DATA INDONESIA (SDI)” yang berfungsi untuk membantu pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan dan melaksanakan program secara terintegrasi, tidak tumpang tindih, efisien dan tepat sasaran.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah merupakan kabupaten pertama di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang telah menandatangani kesepakatan bersama untuk mendapatkan Hak Akses dan Pemanfaatan Data Regsosek oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia.

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas