
INTRIK.ID – Alat berat yakni alat dibuat untuk membantu pekerjaan kontruksi dan teknik sipil, sifatnya berat bila dikerjakan tenaga manusia. Beroperasi menggunakan motor, tidak melekat permanen pada suatu area.
Berdasarkan Undang – Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah ( UU HKPD ) Nomor 1 Tahun 2022 pasal 17 alat berat dikenakan pajak PAB yakni Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat Berat.
Pajak alat berat dalam UU HKPD sesuai putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) nomor 15/PUU – XV/2017. Bunyi putusan tersebut ” Dibutuhkan dasar hukum baru dalam peraturan perundang – undangan untuk mengenakan pajak terhadap alat berat yang antara lain dapat dilakukan dengan melakukan perubahan terhadap UU nomor 28 Tahun 2009 sepanjang pengenaan pajak terhadap alat berat.”
Tumbuh berkembangnya pembangunan suatu wilayah, sangat ditentukan oleh nilai Pendapatan Asli Daerah ( PAD ). Tinggi rendahnya PAD suatu daerah dipengaruhi potensi daerah masing – masing, baik Sumber Daya Alam ( SDA ) maupun Sumber Daya Manusia ( SDM ).
Berkaca pada provinsi Bangka Belitung notabene masih dalam proses berkembang PAD sangat dibutuhkan. Untuk itu segala potensi bisa menyumbangkan PAD harus diberdayakan.