
Adapun besaran gaji pokok PPPK diaturan tersebut ialah senilai Rp3.203.600 sampai Rp5.261.500.
Kepala BGN, Dadan Hindayana mengakui belum dibayarnya gaji tersebut karena terdapat masalah dalam sistem penggajian SPPI.
Namun ia menegaskan semua gaji pegawai dapur MBG akan segera diselesaikan dan dibayar dalam pekan ini.