
Beragam komentar dilontarkan dalam kolom komentar tersebut. Seperti yang dilontarkan akun @olahreiga “Bisa update konten, apa berarti sudah melunasi gaji?”.
Akun @pecandustreetfood juga menanyakan hal yang sama :Tolong pak gaji kami, mau beli beras sama tempe”. @senja_kelana122 “Yang terhormat dan yang kami muliakan, saya punya anak istri yang harus dipenuhi kebutuhannya sudah jalan 5 bulan, apakah ada hal yang lebih penting dan urgen sehingga abai terhadap hak kami…? Dari sini kami tau ternyata yang tulus hanya pak Prabowo tidak dengan bapak ibu yang hari ini diberi amanah melenggang duduk di kursi kekuasaan, jangan dzolim pak Periuk dirumah dan beras di pasar tidak bisa di isi dan dibeli dengan kata sabar. Izin saya gunakan sec account menghindari Suudzon dari mereka yang tak paham dan merasakan, yg kemudian berkata dengan nada menekan “jangan suka buat gerakan tambahan” kalo gamau di cut off dan ancaman lainnya pada kami”.
Selama ini ketentuan gaji SPPI di BGN tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Besaran gaji mereka mengikuti aturan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan golongan dan masa kerja.