INTRIK.ID, BANGKA – Warga Kampung Keramat, Kota Pangkalpinang, AG diringkus tim Polsek Mendo Barat setelah melakukan penganiayaan terhadap Ega (19), sabtu (25/11/2023).
Pemuda 18 tahun itu melukai telapak tangan Ega menggunakan sebuah celurit di sebuah kontrakan di Gang Hayati Desa Kace Timur pada Rabu (22/11/2023) malam.
Kapolsek Mendo Barat, Iptu Defriansyah mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan dari korban.
“Mendapatkan laporan tersebut unit Reskrim Polsek Mendo Barat yang dipimpin langsung oleh Ps Kanit Reskrim Polsek Mendo Barat Bripka Lux Andrian melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku,” ungkapnya.
Ia mengatakan pelaku ditangkap di Kampung Keramat, Kota Pangkalpinang dan mengakui semua perbuatannya terhadap korban.
“Dari hasil introgasi singkat pelaku mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap Ega menggunakan sebilah celurit yang mengenai telapak tangan Ega,” terang Defri.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
Selanjutnya guna proses penyidikan lebih lanjut pelaku dan barang buktu diserahkan dan dilimpahkan ke piket reskrim Polres Bangka.