
“Saya baca berita katanya ada transaksi jual beli dan pembangunan gudang ilegal. Itu melanggar hukum dan pemda harus menertibkannya segera. Itu tanggungjawab loh ya. Terlepas itu sudah jadi IUP PT Timah, tapi wilayah tersebut adalah tanggungjawab Pemda Bangka Tengah dan harus dijaga. Bukan membiarkan adanya aktivitas ilegal,” tegasnya.
“Itukan kawasan APL (Area Penggunaan Lain) yang artinya bisa dimanfaatkan wilayahnya namun harus ada rekomendasi dari pemerintah. Artinya pemerintah bertanggungjawab atas wilayah tersebut. Kalau ada yang bangun gudang, harusnya Pemda tau karena wajib dikeluarkan rekomendasinya oleh pemda, ” lanjutnya.
Anggota Dewan Fraksi Gerindra itu meminta agar pemda segera menelusuri adanya aktivitas pembangunan gudang ilegal dan transaksi jual beli yang dilakukan diatas aset dan wilayah milik pemerintah Kabupaten Bangka Tengah.