Ada Gudang di Kawasan Ex PT Kobatin, DPRD Babel: Pemda Bangka Tengah Harus Tertibkan Segera

    “Sesuai aturan, setelah penambangan selesai, perusahaan tersebut akan mereklamasi lahannya dan setelah itu diserahkan ke pusat dan pusat menyerahkan ke pemda setempat. Artinya, wilayah Merbuk-Punguk-Kenari adalah tanggungjawab Pemerintah Bangka Tengah dan masuk aset mereka yang memang sudah mereka atur Perda (Peraturan Daerah) tata ruangnya,” tegas Pahlevi.

    Lebih lanjut, ia mengungkapkan, jika wilayah seluas 280 hektare itu sudah ditanda tangani Bupati Bangka Tengah atas penetapan wilayah tata ruang dan pemanfaatannya.

    “Kalau bukan tanggungjawab dan bukan aset mereka, lantas mengapa mereka menentukan dan mengatur wilayah tersebut. Artinya mereka mengakui milik mereka. Dan ingat, yang tanda tangan Perda RTRW itu adalah bupati. Jadi sudah kewajiban mereka menjaga itu, ” ungkapnya.

    Dirinya juga terkejut setelah membaca berita jika adanya pembangunan gudang dan transaksi jual beli di kawasan itu. Ia menegaskan, jika hal tersebut sudah melanggar hukum dan harus ditertibkan pemerintah daerah agar tak ada pelanggaran dikemudian hari.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook