Acong Digelandang Polisi Saat Timbang Sabu

    Foto: Tim saat menggeledah tempat tinggal Acong. (Ist)

    “Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, tim berhasil mendapatkan barang bukti 55 bungkus plastik strip ukuran kecil yang di dalamnya terdapat kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu. 1 bungkus plastik strip ukuran besar yang di dalamnya terdapat kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu. Dengan total keseluruhan berat bruto 28,04 gram,” jelasnya.

    Deni mengatakan atas kejadian itu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.

    “Pelaku terancam penjara paling singkat 6 enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya. (Red)

    Pages: 1 2 3Show All
      Ikuti kami di Facebook